Nasional
Beranda » Berita » Said Mengaku Korban Kebohongan Ratna, Dahnil Minta Polisi Tak Lakukan Politisasi

Said Mengaku Korban Kebohongan Ratna, Dahnil Minta Polisi Tak Lakukan Politisasi

Jakarta-BP: Tiga saksi penyebaran berita bohong dengan tersangka Ranta Sarumpaet, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ketiga saksi yang sudah datang di Polda Metro Jaya adalah Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal.

Ketiga saksi tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Masing-masing datang dengan didampingi pengacaranya. “Pada hari ini kami dipanggil sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan tersangka Ratna Sarumpaet,” ungkap Said di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).

Dia menegaskan posisinya sebagai korban kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Said sudah menyampaikan itu ketika di-BAP pada pemeriksaan pertamanya.

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dilarang Bepergian

“Kami adalah korban dari kebohongam yang telah dilakukan Ratna Sarumpaet. Bahwa sesungguhnya yang berbohong adalah Ratna yang kita tidak pernah mengerti dari awal. Dan kita menjadi korban,” tegasnya.

Baik Said maupun Danhil sama-sama mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan hari ini. Keduanya datang untuk dikonfrontir dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

“Tidak jelas panggilan apa tapi dikonfrontir hari ini, tentang materinya konfrontir saya belum tahu. Tentu kita datang dengan senang hati dan akan menjawab semua pertanyaan,” ujar Dahnil.

Dahnil mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mempolitisasi kasus ini. “Yang jelas kami tidak mau ada upaya politisasi menggunakan alat negara untuk kepentingan politik. Itu catatan penting kami,” tegasnya.

Transformasi BNN: Dari Penangkapan ke Rehabilitasi Artis Narkoba

Sementara itu, Nanik memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan awak media.

Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap polisi pada Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Atas kasus itu dia terkena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan terancam 10 tahun penjara.

 

(Merdeka) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *