Jakarta, HarianBatakpos.com – Mantan Kabag Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Letkol Chk H.I.S Sipayung, membeberkan keuntungan besar yang diperoleh koperasi tersebut dalam kegiatan distribusi gula nasional yang menjadi bagian dari kasus impor gula era mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Sipayung mengatakan Inkopkar mendapat keuntungan hingga Rp 7,5 miliar dari distribusi 100 ribu ton gula yang disalurkan ke masyarakat lewat skema operasi pasar. Distribusi itu dilakukan bekerja sama dengan PT Angels Product, perusahaan yang mendapat izin impor gula dari Tom Lembong.
“Dapat keuntungan Rp 75 per kilo, totalnya jadi Rp 7,5 miliar,” ungkap Sipayung menjawab pertanyaan hakim anggota Alfis Setyawan. Ia menambahkan bahwa kesepakatan pembagian keuntungan antara Inkopkar dan PT Angels Product telah tertuang dalam perjanjian kerja sama resmi.
Sidang kasus impor gula tersebut juga mengungkap bahwa pembayaran gula dilakukan distributor langsung ke PT Angels Product, sementara Inkopkar bertugas menyeleksi distributor, memantau jalannya distribusi, hingga memastikan gula benar-benar masuk pasar dan tidak disimpan di gudang.
“Inkopkar turut serta mengawasi lewat bantuan personel kodim dan koramil, agar distribusi sampai ke pasar, bukan berhenti di gudang,” ujar Sipayung menjawab pertanyaan majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Hakim juga mendalami tujuan distribusi 100 ribu ton gula tersebut yang menurut Sipayung tidak boleh dijual di Pulau Jawa, melainkan diarahkan ke wilayah-wilayah prioritas seperti pulau terluar Indonesia. Hal ini untuk menjangkau wilayah yang sulit dijangkau dan memiliki kebutuhan tinggi akan pasokan gula.
Sebagai catatan, PT Angels Product merupakan satu dari perusahaan yang diberi kuota impor oleh Tom Lembong tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Keputusan tersebut menjadi sorotan dan bagian dari dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar