Daerah
Beranda » Berita » Sales Executive Gelapkan Uang Perusahaan Rp 29 Juta

Sales Executive Gelapkan Uang Perusahaan Rp 29 Juta

Sales Executive Gelapkan Uang Perusahaan Rp 29 Juta
Sales Executive Gelapkan Uang Perusahaan Rp 29 Juta

Pematangsiantar, HarianBatakpos.com – Seorang pria bernama Hermansyah Aritonang (29), yang menjabat sebagai sales executive di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 29 juta. Uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian besar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, mengungkapkan bahwa Hermansyah bekerja di PT Natural Nutrindo sebagai sales executive yang bertugas di bagian penjualan. Aksi penggelapan ini terungkap saat tim perusahaan melakukan audit ke sejumlah apotek di Kota Pematangsiantar, yang merupakan wilayah kerja pelaku.

“Dari hasil audit yang dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024, ditemukan bahwa pelaku tidak menyetor hasil penjualan obat-obatan ke perusahaan dengan total sebesar Rp 29.356.000,” ujar Sandi, Minggu (16/2/2025).

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Setelah mengetahui adanya penggelapan uang perusahaan, PT Natural Nutrindo sempat memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan kerugian tersebut. Namun, pelaku justru melarikan diri dan tidak lagi berada di kediamannya serta tidak masuk kerja. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian finansial yang cukup besar.

Pihak perusahaan akhirnya membuat laporan ke Polres Pematangsiantar pada 17 Oktober 2024. Setelah menerima laporan, penyidik beberapa kali memanggil pelaku untuk diperiksa, tetapi pelaku tidak pernah menghadiri panggilan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Hermansyah di Kota Medan pada Jumat (14/2) malam. Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan langsung diperiksa. Pada Sabtu (15/2), pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa uang perusahaan yang digelapkannya telah dihabiskan untuk keperluan pribadinya,” jelas Sandi.

Isu Empat Pulau Hadiah untuk Jokowi Dibantah, Kemendagri Buka Suara

Saat ini, Hermansyah Aritonang sudah ditahan oleh pihak kepolisian dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas kasus penggelapan uang perusahaan ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan