Harianbatakpos.com – Akibat saling klaim mengklaim tentang hak kepemilikan tanah, Warga di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita Taput (Tapanuli Utara) berujung pada penganiayaan.
Korban yang mengalami luka yakni Anton Sujarwo Simorangkir (36) warga Jalan Darat kecamatan Boglas kabupaten Meranti, Riau. Korban datang ke tempat orang tuanya dari Riau untuk mengurus masalah tanah.
Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.
Diterangkannya, penganiayaan terhadap korban terjadi Kamis (8/10) pukul 10.30 wib, di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita Taput. Pelakunya adalah Husor Simorangkir (20), Parlin Simorangkir (38), dan AMD Sahat Tua Simorangkir (37) warga yang sama. Ketiga tersangka sudah kita tahan di Polres.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, bahwa penyebab terjadinya penganiayaan oleh ketiga tersangka atas diri korban, berawal saat Rabu (7/10), korban mendatangi orang tua tersangka di tempat kejadian untuk menanyakan tentang kepemilikan tanah yang dikuasai oleh orang tua tersangka. Lalu terjadi argumentasi antara orang tua tersangka dengan korban, sehingga korban memaki-maki orang tua tersangka”, terang Barimbing pada siaran pers.
“Lalu orang tua tersangka memberitahukan hal tersebut kepada anaknya HS dan AMD. Setelah mendapat informasi tersebut, lalu tersangka HS, AMD mengajak saudaranya PS ke ladang besoknya. Karena mereka yakin bahwa korban masih akan datang ke tempat kejadian, untuk memperjelas hak kepemilikan tanah dimaksud. Keesokan harinya, korban bersama Luciana Br Hutagalung dan Pomario Unero Br Simorangkir datang dan bertemu dengan ketiga orang tersangka. Sempat terjadi berdebat, lalu AMD dan korban bertinju dan bergulat. Setelah mereka bergulat, lalu PS ikut memegang korban membantu AMD”, terangnya.
Kedua orang ibu-ibu teman korban datang dengan memegang parang lalu HS datang dan menangkap parang yang dibawa ibu-ibu teman korban. Saat terjadi pergulatan AMD dan korban, lalu HS mencari alat berupa kayu-kayu yang ada di tempat kejadian untuk memukul korban. Setelah HS menemukan kayu tersebut, lalu menusukkannya ke pinggang korban beberapa kali. Setelah korban tidak berdaya, lalu mereka meninggalkannya di tempat kejadian.
“Begitu kita menerima laporan atas peristiwa tersebut, anggota kita berangkat ke TKP dan membawa korban ke rumah sakit Tarutung dan mengamankan tersangka dan barang bukti. Perlu kita sampaikan, bahwa peristiwa tersebut seperti itulah kejadiannya dari hasil pemeriksaan kita. Ini kita dapat dari tersangka maupun saksi-saksi serta barang bukti. Jadi kalau ada beredar di Medsos peristiwa tersebut ada katanya pembacokan, itu tidak benar. Kita mendapat keterangan berdasarkan fakta. Luka korban akibat benda tumpul bukan benda tajam. Dan korban sudah pulang dari rumah sakit tadi siang”, pungkasnya. (UN/WS)
Komentar