Medan-BP: Untuk memberikan kenyamanan kepada umat Islam untuk dapat fokus dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1440 H, para pemilik tempat hiburan harus menutup usahanya sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu ditegaskan Walikota Medan Dzulmi Eldin diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Drs Musaddad saat memimpin rapat koordinasi rencana penutupan sementara tempat hiburan yang ada di Kota Medan di Hotel Karibia Jalan Timor Blok J, Jumat (3/5).
Tujuan diadakannya rapat ini guna memberikan kenyamanan kepada umat Islam untuk dapat fokus dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini. Diharapkan para pemilik tempat hiburan untuk dapat memahami betul apa saja yang sudah di tetapkan dalam peraturan pemerintah.
Dikatakatannya, dalam rangka menghormati hari-hari besar keagamaan, maka akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi dengan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang melibatkan unsur Kepolisian, Forum Keagamaan, Kejaksaan, Denpom, Kodim dan OPD terkait lainnya.
“Selama Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, karaoke, live musik, bar, pub, spadan panti pijat untuk sementara ditutup sesuai dengan Perda Kota Medan No 04 tahun 2014 tentang kepariwisataan,” imbuh Musaddad.
Selanjutnya Musaddad mengungkapkan butuhnya kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan para pemilik usaha hiburan yang ada di Kota Medan untuk sama-sama mematuhi peraturan yang ada oleh Pemerintah untuk dapat menutup sementara usaha hiburan miliknya pada bulan Ramadhan ini.
Lebih lanjut Aspem menyampaikan, tempat hiburan yang diperkenankan buka hanya Hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5. Meskipun begitu, hotel tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Walikota Medan dan memiliki jam operasional tertentu. Begitupun dengan restoran, cafe dan rumah makan diperbolehkan buka dengan catatan harus menghormati orang yang sedang berpuasa dan tidak boleh adanya musik di tempat makan tersebut.
Musaddad juga menambahkan bagi yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi karena semua ketentuan sudah diatur kedalam Perda Kota Medan No 04 tahun 2014. “Siapapun yang melanggar harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan melakukan pengecekan langsung ketempat hiburan yang ada di Kota Medan dimulai dari awal Ramadhan yaitu tanggal 5 Mei hingga 6 Juni,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Polrestabes Medan, Kodim 02/01 BS, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Kejaksaan Medan, Kejaksaan Belawan Denpom, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono dan para perwakilan dari tempat hiburan yang ada di Kota Medan.(BP/EI)
Komentar