Medan, Harianbatakpos.com – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi tahap penting dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pelamar yang telah lulus seleksi administrasi dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 atau mengikuti ujian SKD 2024.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, ujian SKD akan berlangsung mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024. Pengumuman hasil ujian direncanakan pada tanggal 17 hingga 19 November 2024.
Ujian SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pelaksanaan ujian dibagi menjadi beberapa sesi. Pada hari biasa, sesi pertama dimulai pukul 06.30 dan sesi terakhir berakhir pada pukul 17.10. Sementara itu, untuk hari Jumat, terdapat penyesuaian pada jadwal sesi kedua yang dimulai pukul 13.30.
Peserta ujian harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Berikut rincian nilai ambang batas yang ditetapkan:
1. Kebutuhan Umum:
– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
– Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
2. Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik:
– Nilai kumulatif SKD minimal: 311
– Nilai TIU minimal: 85
3. Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:
– Nilai kumulatif SKD minimal: 286
– Nilai TIU minimal: 60
Dengan demikian, pelamar CPNS 2024 diharapkan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi ujian SKD dan memenuhi ambang batas yang ditentukan.
Komentar