Medan-BP: Pemko Medan terkesan rahasiakan nama-nama jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Dinas yang terkena sanksi pemecatan karena terlibat tindakan pidana umum.
Hal itu terungkap sehubungan adanya peraturan Menteri BKAN melakukan pemecatan terhadap sejumlah ASN yang terkena hukuman pidana umum termasuk puluhan ASN Pemprovsu dan Pemko Medan.
Asisten Administrai Umum (Asmum) Pemko Medan Ikhwan Habibi Daulay, SH ketika dihubungi harianbatakpos.com di Balai Kota Medan, Kamis (3/1/2019) menyebutkan,tidak tahu pasti jumlah ASN Pemko Medan yang terkena peraturan itu.
Daulay menjelaskan, ASN Pemko Medan yang terkena sanksi pemecatan adalah yang terkena pidana umum seperti penganiayaan, narkoba dan lainnya yang hukumannya di atas 2 tahun terkena sanksi hukuman tersebut.
Memang, peraturan dari Menteri BKAN itu sudah saya baca dan diteruskan ke BKD dan inspektorat. Untuk tindak lanjutnya, saya tidak mengikuti lagi karena itu sudah wewenang mereka, tegas Irwan Habibi Daulay.
“Untuk jumlah pasti ASN Pemko Medan yang terkena peraturan dan sanksi itu saya tidak mengetahui jumlahnya secara pasti. Yang pasti ada ASN Pemko Medan yang terkena sanksi pidana umum itu,” imbuhnya.
Dia juga mengakui, proses dari tindakan terhadap ASN yang terkena sanksi hukum itu memang menempuh proses hukum yang panjang sampai ke Pengadilan. Apalagi, ada yang melakukan banding dan kasasi di Pengadian.
Sayangnya ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Inspektorat Kota Medan Farij Wajdi di Ruang kerjanya, tidak berhasil. “Bapak tidak ada ditempat karena ada urusan di luar,” kata salah seorang ASN.
Sedangkan informasi lainnya menyebutkan, Provinsi Sumut menjadi yang terbanyak penyumbang ASN terpidana korupsi dengan 298 orang, disusul Jawa Barat : 193 orang, Riau 190 orang, NTT 183 orang, dan Papua 146 orang. (BP/EI)
Komentar