Berita Daerah
Beranda » Berita » Santunan Kematian Korban Covid-19 di Medan Belum Terealisasi

Santunan Kematian Korban Covid-19 di Medan Belum Terealisasi

Mardohar Tambunan saat Temu Pers dengan Wartawan Unit Pemko Medan. BP/Erwan Ilyas

Medan-BP: Santunan kematian untuk korban Covid-19 senilai Rp15 juta per jiwa bagi korban Covid-19 di Kota Medan belum ada yang terealisasi. Demikian disampaikan Kadis Sosial Kota Medan Ir H Endar Sutan Lubis kepada wartawan,  Selasa (3/11/2020) menanggapi pertanyaan realisasi anggaran santunan kematian untuk Korban Covid-19.

Endar menegaskan saat ini sudah ada 98 berkas administrasi korban Covid-19 yang sudah kita kirimkan ke Satgas Covid-19 Sumut untuk direalisasikan santunannya oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Pusat.”Baru 98 berkas data korban Covid-19 yang meninggal dunia untuk direalisasikan santunanya ke Kemensos RI di Jakarta namun hingga saat ini belum ada yang teralisasi.Anggaran santunan kemtian untuk korban  Covid-19  itu dari Kemensos RI di Jakarta, Dinsos Medan hanya sebatas memverifikasi berkas adimnistrasinya saja,” kata Endar.

Endar mengungkapkan syarat untuk mendapatkan santunan itu sudah kita umumkan di pintu masuk Kantor Dinsos Kota Medan, setelah berkasnya lengkap kita akan menyurati ke Satgas Covid-19 apakah korban ini terdata di Satgas Covid-19 atau tidak, setelah itu berkas itu kirimkan ke Dinsos Provinsi untuk diteruskan ke Kemensos di Jakarta. .”Biasayanya kalau akan direalisasikan atau akan dicairkan kita akan diberitahu agar kita menyampaikan kepada ahli waris korban untuk melihat rekening bank yang sudah disiapkan,” ujar Endar.

Goyang Erotis Trio Serigala: Bupati Pati Tanggapi dengan Permintaan Maaf

Ditanya soal jumlah yang warga Kota Medan yang meninggal dunia akibat Covid-19 dan yang sudah melaporkan untuk mendapatkan santunan , Endar mengungkapkan dari ratusan warga Kota Medan yang meninggal dunia akibat Covid-19 itu baru 98 ahli waris yang melengkapi berkas administrasi untuk mendapatkan santunan kematian.

Sebelumnya Jubir Satgas Covid-19 Kota Medan dr Mardohar Tambunan menyebutkan  jumlah jenazah yang dimakamkan di TPU khusus Covid-19 di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan mencapai 567 jenazah.Dari jumlah tersebut, sebanyak 425 jenazah  merupakan warga Kota Medan sedangkan sisanya dari luar daerah.

Adapun syarat untuk mendapatkan santunan kematian korban Covid-19 adalah

1. Foto kopi KK dan KTP ahli waris dan korban

Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh: Keputusan Prabowo

2. Foto kopi surat keterangan yang menyatakan korban Covid-19 meninggal dunia akibat Coid-19 dari Dinkes setempat.

3. Berkas asli surat keterangan domisi bagi korban yang bukan asli dari daerah tersebut.

4. Berkas asli pengantar dari Dinsos kabupaten/kota ke Dinsos Sumut

5. Berkas berwarna foto korban meninggal dunia.

6. Foto kopi buku tabungan dan rekening ahli waris

7. Berkas asli surat keterangan ahli waris. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan