Binjai.BP:Belakangan ini dua unit mobil food truck merupakan kendaraan yang dimodifikasi untuk memotivasi pelaku Usaha Mikro Kecil Memengah (UMKM) yang ada di Kota Binjai menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat dikota Binjai yang diduga pelaksana pengadaan barang sarat dengan dugaan korupsi.
Pasalnya kenderaan pada dua unit mobil food truck tersebut dibelanjakan dengan nilai pagu senilai Rp, 786.529.770.00,- yang mengunakan anggaran APBD Kota Binjai Tahun 2018 yang diduga dengan harga pembelanjaan Mark Up diluar harga sebenarnya.
Sebelumnya, terkait pengadaan dua unit mobil food truck, mantan Kadis Koprasi dan UMKM berinisial EES saat menjabat Kepala Dinas sempat memnerikan penjelsan kepada salah satu media omline pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2019 lalu diruang kerjanya mengatakan ,”kehadiran food truck untuk memotivasi pelaku usaha Mikro Kecil Memengah (UMKM) yang ada di Kota Binjai.
Dalam keterangan nya, EES bahkan menyebutkan, untuk memotivasi pelaku usaha kehadiran food truck juga akan dijadikan icon wisata kuliner kota Binjai dan dibuka pada malam hari dan akan menjual bebagai macam makan dan minuman yang di biayai oleh Dinas Koperasi dan UMKM Binjai.
Menurut nya, pembianya dari sini (Dinas Koperasi dan UMKM Binjai-red) yang nanti kita sewakan dan pendapatanya untuk Pendapatan Asli Daerah Pemko Binjai.
Namun demikian, berbeda pada penjelasan yang disampaikan oleh Megang Sitepu, S.Sos yang sekarang ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Binjai, dan dalam penjelasan nya kalau hingga sampai saat ini pihak nya sama sekali tidak pernah melakukan pengutipan dalam bentuk apa pun kepada kelompok pelaku usaha Mikro Kecil Memengah (UMKM).
“Setelah Launcing kalau 2 unit Mobil Food Truck telah beroprasi dan hingga saat ini Kita (Dinas Koperasi dan UMKM Kota Binjai-red) tidak ada mengutip biaya apapun dari kelompok pelaku usaha Mikro Kecil Memengah tersebut termaksut retribusinya,” Jelas Megang kepada BP Senin (01/08/2022) di ruang kerjanya.
Sedangkan dalam pengajuan dan anggaran yang digunakan untuk belanja barang 2 unit Mobil Food Truck di tahun 2018 bahwa Saya tidak tau menahu soal pelaksanaan proyek tersebut, dan pelaksanaan proyek tersebut masa Kadis Koprasi Pemko Binjai Bapak Eka yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Binjai “Terang Nya.
Dikatakan Megang kembali ,”Untuk lebih jelasanya lagi, tanyakan saja langsung dengan Pak Eka nya, sebab beliau lebih memahami dan beliau wajib memberikan penjelasan dan harus bertanggung jawab tentang pengadaan 2 unit Mobil Food Truck, sebab Saya baru menjadi Kepala Dinas Koprasi Binjai beberapa bulan ini” Paparnya.
Keterangan yang diperoleh dari Megang Sitepu Kru Media BP pun langsung menemui inisial EES mantan Kadis Koprasi di kantor Inspektorat kota Binjai tempat Ia nya menjabat sebagai kepala.
Kehafdiran Kru Media di kantor Inspektorat Kota Binjai tidak membuahkan hasil, bahwa informasi yang diperoleh dari pegawai Staf menyebutkan kalau EES tidak berada ditempat dan lagi rapat di kantor Pemko Binjai.
Data dan informasi yang diperoleh BP kalau pelaksanaan proyek pengadaan 2 unit Mobil Food Truck milik Dinas Koprasi dan UMKM Kota Binjai yang dibelanjakan melalui anggaran APBD Kota Binjai Tahun 2018 dengan nilai anggaran pagu senilai Rp, 786.529.770.00,- dan dikerjakan oleh pihak rekanan CV.TP yang berdomisili di Desa Bube, Suwawa, Kabupaten Gorontalo.
Terkait dengan pelaksanaan proyek pengadaan 2 unit Mobil Food Truck Dinas Koprasi dan UMKM Kota Binjai dengan anggaran mencapai Tujuh ratus juta rupiah lebih yang terduga Mark Up, BP bersama Tim akan terus mengali data dan informasi atas dugaan kjorupsi dalam pengunaan uang Negara.
Untuk menghindari atas kerugian keuangan Negara atas dugaan Mark Up anggaran kiranya menjadi PR buat penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut maupun pihak penyidik Mapolda Sumut untuk segera melakukan lidik serta penyelidikan dan mengunpulkan bukti-bukti keterangan kepada pihak pengelolah anggaran bersama pihak pelaksana proyek. (BP/RS)
Komentar