Langkat-BP: Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap pemilik 5,5 gram sabu-sabu M.Ziko (37) warga Merdeka, Lingkungan IX Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat AKP Adi Haryono, SH kepada harianbatakpos.com di Ruang Kerjanya, Jumat (1/11/2019).
Tersangka diamankan Perumahan Langkat Indah, Desa. Air Hitam Kecamatan Gebang, Senin (28/10/2019) sekitar pukul 20.30 WIB yang dipimpin langsung Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Saputra, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkobo, dimana saat itu petugas menemukan barang bukti 6 bungkus plastik warna merah muda yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip warna bening yg berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,5 gram dan 1 bungkus kotak rokok warna biru merk magnum mild.
Adi Haryono menjelaskan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Perumahan Indah Langkat Desa Air Hitam Kec. Gebang ada seorang laki-laki yang memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya saya (Kasat-Red) memerintahkan Kanit I Res Narkoba IPTU Rudy Saputra, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat diamankan tersangka sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP, team opsnal berhasil menemukan 1 bungkus kotak rokok warna biru merk magnum mild yang berisikan 6 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana dalam belakang yang dikenakan tersangka.
Kemudian Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan. (BP/L1)
Komentar