Daerah
Beranda » Berita » Sat-Reskrim Polres Binjai Tangkap Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino

Sat-Reskrim Polres Binjai Tangkap Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino

Foto/Ist

Binjai-BP: Kelihaian seorang penjual dan pembeli Chip untuk perjudian Online jenis Higgs Domino berinisial Z alias Zul (43) yang selama ini yang telah meresahkan masyarakat Kota binjai akirnya ditangkap pihak Sat-Reskrim Mapolres Binjai Senin (16/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB kemarin.

Pelaku Zul ditangkap Polisi berdasarkan informasi dari masyarakat, kalau kegiatan penjual dan pembeli Chip untuk perjudian jenis Higgs Domino beberapa bulan ini telah berlangsung di areal salah satu pertokoan (Tak jauh dari Bofed Siang malam-red) di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Keterangan yang diperoleh BP dari pihak Kepolisian Mapolres Binjai menyebutkan kalau kalau pihak Kepolisian mendapat informasi Zul selama ini berjualan di kedai sampah sambil menjual dan membeli Chip Higgs Domino.

Profil Bakhtiar, Wakil Bupati Batanghari Terpilih

Informasi tersebut ditindak lanjuti Polisi dan langsung melakukan pengintaian di Warung Zul, dan terbukti kalau Zul sedang bertransaski jual beli pada se-seorang berinisial Ap alias Adi.

Polisi langsung menagkap kedua orang tersebut dan memeriksa kedua HP dan terbukti inisial Zul dan Adi sedang bertranbsaski Chip jenis judi Higgs Domino tersebut, dan kedua pelaku langsung di boyong ke Sat-Reskrim Polres Binjai.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasat-Reskrim AKP Zuhatta Mahadi ketika di hubungki melalui Whatssp telepon selulernya kepada Wartawan mengatakan ,”Benar kita telah mengamankan dua orang pembeli dan penjual Chip jenis judi online Higgs Domino” Kata AKP Zuhatta Mahadi

“Dari tangan inisial Zul dan Adi masing-masing memegang Henpone, dan kedua Henpone tersebut turut diamankan sebagai barang bukti alat transaksi penjualan Chip jenis judi Higgs Domino” Katanya.

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

Inisial Zul sebagai penjual dan juga pembeli Chip jenis judi online Higgs Domino itu mengakui kalau kegiatan yang dilakukan nya sudah berjalan 7 bulan belakangan ini, hingga menghasilkan keuntungan sampi 50 juta rupiah, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan ekonomi rumah tangga.

Kini kedua pelaku sudah dilakukan pemeriksaan, dan Zul dan Adi sudah di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disangkanan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta” Terang AKP Zuhatta Mahadi. (BP/RS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *