Uncategorized
Beranda » Berita » Satgas Pangan Periksa MinyaKita di Medan, Takaran Masih Sesuai

Satgas Pangan Periksa MinyaKita di Medan, Takaran Masih Sesuai

Satgas Pangan Periksa MinyaKita di Medan, Takaran Masih Sesuai
Satgas Pangan Periksa MinyaKita di Medan, Takaran Masih Sesuai

Medan, HarianBatakpos.com – Satgas Pangan terus memantau peredaran MinyaKita di pasar tradisional dan sumber distributor di Medan, Sumatera Utara. Pengecekan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Pasar Sei Sikambing dan PT Palmyra Prima Nabati.

Di Medan, tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pangan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan instansi terkait telah mendatangi PT Palmyra Prima Nabati. Dari hasil pemeriksaan, minyak goreng kemasan satu liter yang diproduksi oleh perusahaan tersebut masih sesuai takaran dan berada dalam batas toleransi.

“Tidak ada temuan, semuanya masih aman, masih dalam batas toleransi. Kami sudah mengambil tiga sampel dari berbagai batch produksi, termasuk pengemasan lama dan baru, dan hasilnya tetap sesuai,” ujar PS Kanit Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut AKP Indah, Minggu (23/3/2025).

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

AKP Indah juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku agar tidak merugikan konsumen. “Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan ditindak sesuai peraturan,” tegasnya.

Satgas Pangan Uji MinyaKita di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan

Selain mengunjungi PT Palmyra Prima Nabati, Satgas Pangan Sumatera Utara juga melakukan pengecekan langsung ke Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan. Dipimpin oleh AKP Indah, tim membawa alat ukur sederhana berupa gelas takar khusus untuk menguji volume minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran.

Di Toko Udin MS, satu botol MinyaKita kemasan satu liter dibeli dan dituangkan ke dalam gelas takar. Hasilnya, volume minyak tetap sesuai dengan takaran yang seharusnya. Hal yang sama juga ditemukan di Toko Jadi, Toko Alan, dan Toko QQ di Pasar Pringgan, di mana tidak ada selisih atau pengurangan volume.

“Kami memastikan tidak ada pengurangan isi. Konsumen berhak mendapatkan apa yang mereka bayar,” ujar AKP Indah.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Sementara itu, Charles TH Situmorang dari Disperindag ESDM Sumut menegaskan bahwa harga MinyaKita harus tetap berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). “Jika ada konsumen yang merasa dirugikan, segera laporkan,” tambahnya.

Ombudsman Sumut: Belum Ada Temuan MinyaKita Dikurangi di Medan

Kepala Ombudsman RI Wilayah Sumut, Herdensi, menyatakan bahwa kasus pengurangan volume MinyaKita lebih banyak ditemukan di daerah Jawa. Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai pengurangan volume minyak goreng kemasan di Medan dan Sumatera Utara.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pemerintah serta penegak hukum terkait masalah ini. Sampai saat ini, belum ditemukan kasus MinyaKita volumenya dikurangi di Sumut,” ucap Herdensi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *