Ekbis
Beranda » Berita » Satgas Pasti Blokir 1.001 Entitas Keuangan Ilegal yang Rugikan Masyarakat

Satgas Pasti Blokir 1.001 Entitas Keuangan Ilegal yang Rugikan Masyarakat

Satgas Pasti Blokir 1.001 Entitas Keuangan Ilegal yang Rugikan Masyarakat
Satgas Pasti Blokir 1.001 Entitas Keuangan Ilegal yang Rugikan Masyarakat

Jakarta, HarianBatakpos.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Juni hingga Juli 2024 berhasil menemukan dan memblokir 1.001 entitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas Pasti, dalam upayanya untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran terhadap entitas-entitas tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, di Jakarta, Senin.

Dari 1.001 entitas ilegal tersebut, 850 di antaranya adalah entitas pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi, 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), 65 tawaran investasi ilegal, serta 27 entitas yang menawarkan kegiatan keuangan ilegal.

Pasar Energi Stabil, Wall Street Naik Meski Ketegangan Iran-AS Meningkat

Sebanyak 65 tawaran investasi ilegal tersebut merupakan modus penipuan dengan meniru atau menduplikasi nama produk, situs, atau media sosial milik entitas berizin, yang dikenal sebagai modus impersonation. Modus ini dilakukan oleh oknum untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat yang kurang waspada.

Sementara itu, 27 entitas lainnya yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal terdiri dari berbagai modus, termasuk penipuan dengan penawaran kerja paruh waktu, penawaran investasi tanpa izin, kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan usaha perbankan tanpa izin.

Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas Pasti telah menghentikan aktivitas 10.890 entitas keuangan ilegal, yang meliputi 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Satgas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak menggunakan jasa pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat dan risiko penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, Satgas Pasti juga menyoroti modus impersonation yang marak terjadi di platform media sosial seperti Telegram, di mana masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penawaran investasi yang mencurigakan.

Ekonomi Desa Diperkuat, Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan Pimpin Satgas Koperasi

Satgas Pasti juga telah menerima laporan terkait 43 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Satgas kemudian mengajukan pemblokiran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar rekening-rekening tersebut dapat segera diblokir.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki wewenang untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Tak hanya itu, Satgas Pasti juga menemukan sejumlah nomor WhatsApp milik debt collector yang terkait dengan pinjaman online ilegal, yang diduga telah melakukan ancaman dan intimidasi terhadap para peminjam. Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pemblokiran ini dilakukan secara berkelanjutan dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan penyebaran ekosistem pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan dan kejahatan keuangan yang terus berkembang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *