Kota Medan
Beranda » Berita » Satpam di DPRD Sumut Keluhkan Gaji Terlambat Dibayar PT BWG

Satpam di DPRD Sumut Keluhkan Gaji Terlambat Dibayar PT BWG

Satpam bertugas di Gedung DPRD Sumut ketika sedang apel pagi.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Petugas keamanan (security) di lingkungan Sekretariat DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji yang diduga kerap terjadi+ selama beberapa tahun terakhir. Para petugas tersebut diketahui berada di bawah naungan perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Berkah Wira Garuda (BWG).

Salah seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji hampir selalu terjadi setiap bulan. Kondisi tersebut, menurutnya, sudah berlangsung cukup lama dan menjadi keluhan bersama para petugas keamanan lainnya.

“Saya mewakili rekan-rekan sudah sangat resah akan keterlambatan gajinini. Setahu kami, gaji itu dibayarkan sebelum keringat kering. Tapi kenyataannya gaji kami sering terlambat, bahkan bisa sampai hampir 7 hingga 8 hari,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Sinur Hutabalian Dilaporkan ke Polisi Diduga Gelapkan Surat Tanah Wanita 53 Tahun

Ia menyampaikan, besaran nominal upah ataupun gaji yang pihaknya terima senilai Rp 3,3 juta per bulan. Namun keterlambatan pembayaran tersebut kerap membuat para pekerja kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Jumlah kami ada 57 orang security, dan hampir semuanya merasakan hal yang sama. Gaji sering terlambat diterima. Kami sudah sering protes di dalam grup para petugas tetapi tidak ada tindak lanjut,” katanya.

Para petugas berharap pihak perusahaan dapat memperbaiki sistem pembayaran agar gaji dapat diterima tepat waktu sebagaimana mestinya. Pasalnya, hal itu menjadi keluhan utama dikarenakan adanya kebutuhan cicilan setiap bulan pada masing-masing petugas.

Ia berharap, PT Berkah Wira Garuda dapat mempertimbangkan nasib para petugas terkait ketepatan waktu pembayaran upah. Pasalnya, hal itu sudah menjadi tanggung jawab perusahaan merujuk pada aturan pemerintah yang mengatur kewajiban perusahaan untuk membayarkan upah tepat waktu kepada pekerja.

Tokoh Pemuda Pertanyakan Pembangunan Gedung Baru Kejati Sumut

“Kami berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian pihak terkait, baik perusahaan penyedia jasa maupun pengelola Sekretariat DPRD Sumut, agar kesejahteraan para pekerja lebih diperhatikan,” ucapnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah pekerja wajib dibayarkan sesuai waktu yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. Jika pembayaran upah terlambat, perusahaan dapat dikenakan denda keterlambatan sesuai& ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berkah Wira Garuda (BWG), Robby Barat, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi Mistar terkait keluhan para petugas keamanan tersebut.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV