Uncategorized
Beranda » Berita » Satpam di Pasar Simpang Limun Tendang Pengemis Ditangkap Polsek Medan Kota

Satpam di Pasar Simpang Limun Tendang Pengemis Ditangkap Polsek Medan Kota

Satpam yang diamankan.(istimewa)

Medan-BP: Maurits L Tarihoran 47 tahun, Satpam di Pasar Simpang Limun ini terpaksa berurusan dengan polisi karena menendang dan menganiaya seorang pengemis difabel hingga videonya viral di media sosial (sosmed) pada Sabtu 26 Juni 2021.

Video penganiayaan yang menghebohkan jaga raya hingga viral akhirnya sampai juga ke Polsek Medan Kota Polrestabes Medan.

Pria warga Jalan Selamat Gang Horas No 8 T, Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas itu akhirnya diamankan Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang selayaknya tak pantas dilakukan Satpam kepada seorang pengemis.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan ketika dikonfirmasi membenarkan perihal diamankannya Satpam pelaku penganiayaan tersebut.

“Benar, pelaku diamankan setelah video viral telah terjadi penganiyaan terhadap seorang pengemis. Tim langsung merapat ke Pasar Simpang Limun. Dari lokasi tim berhasil mengamankan pelaku penganiyaan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.

Saat ini, oknum satpam tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota. “Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota,” terangnya.

Diketahui, oknum Satpam di pasar Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja Medan tersebut tega melakukan penganiayaan terhadap pengemis yang berkebutuhan khusus.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Peristiwa itu sempat terekam kamera warga yang ada di lokasi saat detik detik oknum Satpam berbaju hitam itu menganiaya korban.

Video berdurasi 22 detik itu tampak korban tengah mundur menghindar dari amukan pelaku. Namun karena keterbatasan fisik pelaku masih mengejar kejar dan kembali ditendang hingga akhirnya dilerai warga. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *