Satpol PP Tertibkan 30 Papan Reklame Bermasalah

Penertiban papan reklame bermasalah berlanjut kembali. Sabtu (1/9) malam. BP/Erwan

Medan-BP: Penertiban papan reklame bermasalah berlanjut kembali. Sabtu (1/9) malam, Satpol PP Kota Medan bersama tim gabungan menertibkan sebanyak 30 papan reklame bermasalah dari sejumlah titik. Sebanyak 25 papan reklame berukuran kecil dibongkar, sedangkan 5 papan reklame besar ditindak dengan cara menurunkan materi reklamenya.

Sebanyak 30 papan reklame ditertibkan tim gabungan tersebut berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Jalan Kereta Api, Jalan Pulau Pinang, Jalan Perdana dan Jalan Imam Bonjol. Untuk membongkar sekaligus menurunkan materi papan reklame, tim menggunakan mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dan sejumlah truk milik Satpol PP.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap, penurunan materi reklame merupakan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan. Dikatakannya, materi papan reklamedipasang tanpa ada izin. Di samping itu lokasi pemasangannya masuk dalam 13 zona larangan reklame.

“Setelah materi reklame ini diturunkan, kita harapkan pengusaha advertising segera mengurus izinnya dan membayar retribusi sesuai dengan ketentuan berlaku. Bagi pengusaha advetsiing yang tidak mau mengurus izin, kita minta segera membongkar sendiri konstruksi papan reklamenya,” kata Rahmat.

Apabila instruksi ini tidak dilaksanakan oleh pengusaha advertising, tegas Rahmat, pihaknya akan membongkar paksa. Oleh karenanya pasca penurunan materi reklame yang dilakukan, Rahmat mengatakan, mereka segera menyurati pengusaha advertising agar segera mengurus izin, termasuk membayar retribusi.

Penurunan materi iklan turut dihadiri Kapolretabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto SH SIK didampingi Kabag Ops Polretabes Medan. Sebanyak 25 orang petugas Satpol PP diturunkan dibantu , Dinas Perhubungan (2 personel), Dinas Kebersihan dan Pertamanan ( 2 personil ), Denpom I/5 Medan (3 personel) dan Polrestabes Medan (30 personel). (BP/EI)

Penulis:

Baca Juga