Uncategorized
Beranda » Berita » Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Pembawa Ganja 5.600 Gram Tujuan Medan

Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Pembawa Ganja 5.600 Gram Tujuan Medan

Kolase pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Langkat.

Langkat-BP: Satres Narkoba Polres Langkat kembali melakukan penangkapan terhadap salah seorang pembawa narkoba jenis ganja dengan  berat kotor 5.600 gram (5,6 Kg) di Jalan Lintas Aceh – Medan, Desa Bukit Tangga, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa ( 28/4/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan tersangka Rizky Praga Syam (28) warga Jalan Letda Sujono, Gg. Subur, Kecamatan Medan Tembung serta mengamankan barang bukti lima bungkus besar plastik hitam dan satu bungkus sedang plastik transparan yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5.600 gram (5,6 kg), 2 unit HP merk samsung dan nokia dan 1 unit mobil Honda Accord warna silver BK 1981 PA.

Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel Kamis 30 April 2020 pukul 17:30 Wib Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II Ipda Sukma Atmaja pada hari Selasa 28 April 2020 sekitar pukul 17:00 Wib melaksanakan monitoring jalur perbatasan Langkat – Aceh.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Sesampainya di Desa Halban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, termonitor ada 1 unit mobil pribadi honda Accord warna silver BK 1981 PA yang mencurigakan. Selanjutnya team Opsnal Satres Narkoba berupaya memberhentikan mobil tersebut, namun TSK membuang dari dalam mobilnya 1  buah tas ransel yang setelah dibuka berisi beberapa bungkus daun ganja dan TSK melarikan diri dengan mobilnya.

Lanjutnya, saat di Desa Bukit Tangga, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, mobil TSK dapat dihentikan. Selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap TSK dan melakukan interogasi awal terhadapnya danmenerangkan bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial T warga Kota Langsa, Kabupaten Aceh Utara, dengan membeli seharga Rp 2.500.000 yang rencananya akan diedarkan sendiri oleh TSK di daerah Medan.

“Selanjutnya TSK dan BB nya diamankan ke Polres Langkat untuk pengembangan dan proses sidik,” sebut Kasat Narkoba.(BP/L1)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan