Uncategorized
Beranda » Berita » Satres Narkoba Polres Langkat Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Ganja dari Aceh Tujuan Bandung

Satres Narkoba Polres Langkat Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Ganja dari Aceh Tujuan Bandung

Kolase foto pelaku dan barang bukti ganja. BP/ Sangkot Sihombing

Langkat-BP: Seorang pria berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Langkat saat razia di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (8/7/2020).

Pria tersebut bernama Jefri Angga D.Lumban (28) warga Cikgiring Sing, Kelurahan Pasir Enda, Kecamatan Ujung Brung Kota Bandung. Pelaku diamankan petugas karena membawa narkotika jenis ganja seberat 30,000 gram atau 30 Kg.

Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta, Sinulingga. SIK melalui Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH, MH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa akan ada mobil bus sanura nopol BL 7348 AA dari aceh menuju medan yang membawa narkotika jenis ganja.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Mendapat info tim langsung menuju pos lantas Sei Karang dan koordinasi dengan anggota lalu lintas, dan saat melakuran razia petugas melakukan penghentian kendaraan selerti Bus, truck dan mobil pribadi dari jalur Aceh menuju Medan yang penumpangnya diduga membawa narkoba. Melakukan pemeriksaan terhadap Bus dan kendaraan pribadi serta pemeriksaan penumpang dan barang-barang bawaannya,” pungkasnya.

Lanjut Firman, sekira pukul 07.00 Wib mobil yang dimaksud melintas dan kemudian dilakukan pemberhentian terhadap Bus itu dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang yang duduk di bangku no 07/ 08 di belakang sopir dan menemukan barang bukti 1 buah  tas ransel warna hitam merah berisi ganja sebanyak 10 bal, 1 buah koper warna biru yang berisi ganja sebanyak 20 bal dengan berat barang bukti lebih kurang 30.000 gram atau 30 kg, dan 1 unit hp merk mito warna cream dalam bagasi Bus.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Satnarkoba Polres Langkat guna proses lebih lanjut,” ujar polisi dengan tiga balok di pundaknya itu. (BP/L1)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan