Langkat-BP: Satreskrim Polres Langkat telah melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku tindak pidana pertolongan jahat atas nama Wisnu Aditia Alias Wisnu (40) warga Dusun Palo Rengas Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada hari Sabtu (07/12/2019) sekira pukul 07.00 WIB.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponselnya, Minggu (08/12/2019) Kasubag Humas Polres Langkat Iptu. Rochmat mengatakan, sebelumnya Kasat Reskrim AKP Teuku Fatir, SIK pada hari Jumat (06/12/2019) pukul 12:00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga atas nama Wisnu Desa Pematang Cengal mengendarai Sepeda motor bodong.
Pada hari Sabtu (07/12/2019) Kasat Reskrim AKP Teuku Fati, SIK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Dusun Palo Rengas Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura. Mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Teuku Fatir memerintahkan Kanit Pidum I Iptu Bram Chandra, SH bersama team untuk berangkat ke daerah tersebut pukul 05.00 WIB, dan pada pukul 07.00 WIB Kanit I Pidum bersama team melakukan penangkapan.
“Saat hendak ditangkap TSK berusaha melarikan diri kearah belakang rumahnya, namun berhasil dikejar oleh anggota opsnal dan berhasil ditangkap,” jelasnya.
Saat penangkapan tersebut turut juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda CB 150 Warna hitam nopol BK 4975 P. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk proses hukum, dan tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP,” kata Rochmat. (BP/L1)
Komentar