Jogja, HarianBatakpos.com – Seorang pengemudi mobil yang diduga melakukan pemukulan terhadap pengendara motor di Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja, Jumat (8/11) akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Jogja. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa mobil yang digunakan saat kejadian tersebut.
“Benar bahwa Satreskrim Polresta Jogja telah mengungkap dugaan tindak penganiayaan terhadap seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP,” ujar Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo, dalam keterangannya pada Sabtu (9/11/2024).
Menurut Sujarwo, pelaku berinisial AS (31) adalah seorang pria warga Caturtunggal, Depok, Sleman, yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Penangkapan AS dilakukan di rumahnya pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.
Adapun kronologi kejadian, dijelaskan Sujarwo, bermula dari laporan korban setelah peristiwa pemukulan tersebut viral. Satreskrim Polresta Jogja segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang terdaftar sebagai alamat mobil berdasarkan petunjuk plat nomor kendaraan yang dikendarai pelaku. Setelah ditelusuri, mobil tersebut diketahui bukan milik pelaku, melainkan milik tetangga yang meminjamkannya kepada pelaku pada hari kejadian.
“Mobil yang digunakan pelaku ternyata dipinjam dari tetangganya. Kami kemudian mendatangi rumah pelaku untuk mengamankannya,” tambah Sujarwo.
Setelah itu, pelaku, pemilik mobil, dan barang bukti mobil Daihatsu Ayla berplat AB 1731 NY dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti mobil telah kami amankan, sementara pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Jogja,” pungkas Sujarwo.
Komentar