Medan-BP: Isu beredar bahwa tersangka pencabulan anak dibawah umur bernama Atak alias Loko yang terjadi di Jalan Amal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tidak ditahan setelah mereka melakukan perdamaian.
Pelaku ditangkap Kamis 11 Februari 2021 dan isunya sudah tidak lagi berada didalam ruang tahanan terpadu (RTP) Polrestabes Medan.
Akan tetapi, isu tidak ditahannya pelaku cabul dibantah oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Polisi Madianta Ginting ketika dikonfirmasi awak media.
“Maaf bang, Informasi tersebut (dilepaskan pelaku cabul) tidak benar, tersangka masih ditahan di RTP kita,” ungkapnya kepada harianbatakpos.com, Jumat 5 Maret 2021.
Ketika ditanya tentang perdamaian pelaku dan keluarga korban, dan apakah setelah berdamai pelaku bisa bebas. Mendengar itu, AKP Madianta Ginting belum memberikan jawaban.
Infomasi dihimpun wartawan, pelaku bernama Atak alias Loko diringkus polisi berdasarkan laporan pengaduan korban berinisal Saw.
Laporan korban melalui ibu kandungnya, Juliawati tercatat di Polrestabes Medan sesuai nomor LP/ 59/I/2021/SPKT Polrestabes Medan, 9 Januari 2021 sekira pukul 11:59 WIB. Pelaku disebut sebut sudah berdamai dengan keluarga korban pada Selasa 2 Maret 2021. (BP/Reza)
Komentar