Uncategorized
Beranda » Berita » Satreskrim Polrestabes Medan Bantah Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Dilepas

Satreskrim Polrestabes Medan Bantah Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Dilepas

Kantor Satreskrim Polrestabes Medan. BP/Reza Pahlevi

Medan-BP: Isu beredar bahwa tersangka pencabulan anak dibawah umur bernama Atak alias Loko yang terjadi di Jalan Amal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tidak ditahan setelah mereka melakukan perdamaian.

Pelaku ditangkap Kamis 11 Februari 2021 dan isunya sudah tidak lagi berada didalam ruang tahanan terpadu (RTP) Polrestabes Medan.

Akan tetapi, isu tidak ditahannya pelaku cabul dibantah oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Polisi Madianta Ginting ketika dikonfirmasi awak media.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Maaf bang, Informasi tersebut (dilepaskan pelaku cabul) tidak benar, tersangka masih ditahan di RTP kita,” ungkapnya kepada harianbatakpos.com, Jumat 5 Maret 2021.

Ketika ditanya tentang perdamaian pelaku dan keluarga korban, dan apakah setelah berdamai pelaku bisa bebas. Mendengar itu, AKP Madianta Ginting belum memberikan jawaban.

Infomasi dihimpun wartawan, pelaku bernama Atak alias Loko diringkus polisi berdasarkan laporan pengaduan korban berinisal Saw.

Laporan korban melalui ibu kandungnya, Juliawati tercatat di Polrestabes Medan sesuai nomor LP/ 59/I/2021/SPKT Polrestabes Medan, 9 Januari 2021 sekira pukul 11:59 WIB. Pelaku disebut sebut sudah berdamai dengan keluarga korban pada Selasa 2 Maret 2021. (BP/Reza)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan