Berita Headline Peristiwa
Beranda » Berita » Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Empat Wanita Terlibat Jual Beli Bayi di Deli Serdang

Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Empat Wanita Terlibat Jual Beli Bayi di Deli Serdang

Satreskrim Polrestabes Medan, belum lama ini meringkus empat wanita yang terlibat dalam kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah Rumah Sakit yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Satreskrim Polrestabes Medan baru-baru ini berhasil menangkap empat wanita yang terlibat dalam kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Bayi tersebut dijual dengan harga Rp20 juta oleh para pelaku.

Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (13/8/2024) malam, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Mereka melaporkan rencana transaksi jual beli bayi yang baru lahir di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percut Sei Tuan pada 6 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan seorang wanita berinisial MT (55), warga Medan Perjuangan, yang tengah menggendong bayi sambil menumpangi becak bermotor menuju Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area. Di Jalan Kuningan, MT bertemu dengan dua wanita warga Deli Tua, yakni Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya diperoleh dari SS (27), ibu kandung bayi tersebut.

Hoaks! Kabar Patrick Kluivert Mundur dari Timnas Indonesia Usai Kalah dari Jepang

“Bayi ini merupakan bayi kandung dari salah satu pelaku yang kita tangkap dan dijual seharga Rp20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, pertama sebesar Rp5 juta dan kemudian Rp15 juta. Keempat pelaku yang ditangkap berperan sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” jelas AKP Madya, didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.

AKP Madya juga menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Keempat pelaku saat ini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Motif ibu kandung bayi ini menjual bayinya karena faktor ekonomi. Sementara, pembeli mengaku ingin membesarkan bayi tersebut karena tidak memiliki anak. Namun, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan memberikan informasi jika ditemukan pelaku lain,” pungkas AKP Madya.

Sopir Ambulans Nyasar Bareng Jenazah ODGJ, RSKD Dadi Makassar Klarifikasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *