Langkat-BP: Unit Satreskrim Polsek Stabat telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di salah satu warung kopi tepatnya di Dusun I A Desa Arah Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (11/2/2020).
Pelaku diketahui bernama Merill Yop Yepi alias Yopi (41) warga pasar XI Lingkungan XII Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dirinya diamankan petugas dengan barang bukti 1 buah HP merk Mitto warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 149 ribu, 1 buah buku notes, 2 buah pulpen, 1 buah buku tafsir mimpi dan 1 buah buku rekapan angka pasangan togel dan togas.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa, ( 11/2/2020) sekira pukul 21.00 Wib, dimana disalah satu warung kopi tepatnya di Dusun I A Desa Arah Condong, Kecamatan Stabat sering dijadikan tempat perjudian jenis togel atau togas tanpa izin,” kata Kapolsek Stabat AKP B.Girsang saat dihubungi harianbatakpos.com, Rabu (12/2/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Andri Siregar,SH beserta anggota untuk melakukan lidik, dan selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota berangkat menuju TKP.
Setelah itu terangnya, petugas melakukan pengintaian. Dan berapa lama kemudian melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat sedang merekap pemasang, selanjutnya dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan BB pasangan togel dan togas.
“Selanjutnya Kanit Reskrim beserta personil opsnal Reskrim Polsek Stabat mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Stabat guna proses selanjutnya,” terang Kapolsek. (BP/L1)
Komentar