Langkat-BP: Unit Satresnarkoba Polres Langkat telah mengamankan salah seorang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Dusun IV Mawar, Desa lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin, (20/01/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penangkapan tersangka Irwan Sahputra (29) di TKK Dusun IV Mawar, Desa lalang, Kecamatan Tanjung Pura, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,21 gram, 2 bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja berat bruto 7,67 gram, 1 bungkusan plastik klip kosong serta 1 timbang elektrik.
“Penangkapan tersangka berdasarkan info dari masyarakat, dimana ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Dusun IV mawar, Desa lalang, kecamatan Tanjung Pura,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Hariono kepada harianbatakpos.com saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).
Atas informasi tersebut, Adi langsung memerintahkan Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Saputra, SH dan Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 lalu dilakukan penangkapan di sebuah rumah tepatnya Dusun lV mawar, Desa lalang, Kecamatan Tanjung Pura.
“Saat dilakukan penangkapan, TSK sedang berada di didalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di lemari laci pakaian milik TSK,” ucapnya.
Kemudian, kata Adi melanjutkan, Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan mengakui bahwa BB (barang bukti) tersebut adalah miliknya. Setelah itu Kanit I dan team langsung melakukan pengembangan, dan TSK dibawa ke Mako Polres Langkat. (BP/L1)
Komentar