Langkat-BP: Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan menyampaikan pesan kamtibmas yang merupakan bagian dari relis pengungkapan dengan kekerasan,pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat.
“Pengungkapan perkara pencurian yang dilakukan ini dapat dilakukan atas peran serta masyarakat langkat, dengan banyaknya pengungkapan ini kami harap masyarkat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar, dan dapat memberikan informasi kepada kami apabila ada sesuatu yang mencurigakan,”sebut Kapolres Langkat.
Berikut pengungkapan pencurian dengan kekerasan,pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor oleh Satreskrim dalam satu bulan terakhir yang dipaparkan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa yang didampingi Kanit Pidum Iptu Bram Chandra, Kamis (17/10/2019).
Dari pengungkapan kasus tersebut satreskrim Polres Langkat telah menangkap 15 tersangka, yakni berinisial R (20), J (31) keduanya warga Dusun X Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 365 KUHPidana dengan modus operandi menyekap penjaga tambak dan mengambil udang yang ada di tambak serta mengambil peralatan tambak udang. Dimana terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 sekira pukul 01.00 WIB, di Dusun VI Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura ,Kabupaten Langkat.
Tersangka BR (23) warga Dusun I Kampung Nangka Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang,diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus melakukan kekerasan dengan mengikuti korban yang membawa uang dan merampas uang korban hari Senin pada 19 Nopember 2018 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan M. Arifin Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat.
Selanjutnya, tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat dengan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu dan mengambil sepeda motor mengunakan kunci T yang terjadi hari Sabtu 24 Agustus 2019 sekira pukul 04.30 WIB di Klinik Bidan Rahma Dusun Dondong Sejati Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu.
Tindak pidana tersebut melibatkan 4 tersangka pelakunya berinisial HK (32) warga Dusun I Desa Muka Paya Kec. Hinai Kab. Langkat, S (34) beralamat di Dusun Paya Pinang Desa Stabat Lama Barat Kec. Wampu, ADL (34) warga Dusun II Muka Paya Desa Muka Paya Kecamatan Hinai dan BW (31) alamat Dusun IV Muka Paya Desa Muka Paya Kecamatan Hinai.
Selanjutnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau bajing loncat /STREET CRIME) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 sekira pkl 13.00 wib, yang terjadi di Jalan lintas Sumatera Pasar X Desa Suka Jadi Kec.Hinai Kab.Langkat dengan tersangkanya PH (28) warga Pasar 5 B Lingkungan III Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai.
Kemudian dua tersangka berinisial ADR (23) warga Lingkungan IV Kampung lama Kec. Besitang dan SU (20) warga Dusun IV Sei Sirah Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang diamankan Satreskrim Pollres Langkat karena diduga melakukan tindak pidana pencurian pemberatan dengan modus operandi membokar rumah/ kedai milik korban dan mengambil barang – barang yang ada dikedai. sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 ayat ( 2 ) KUHPidana,yang kejadian pada hari Jumat tgl 04 Oktober 2019, yang terjadi di warung/kedai di Lingk VI damar laut Kec. Besitang Kabupaten Langkat.
Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 365 KUHPidana, kejadian pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2019, sekira pukul 12.30 wib, di Jln. Suka Mulia Simp Gotong Royong Kel. Pelawi Utara Kec. Babalan Kab. Langkat dengan tersangkanya RM (20)Kebun Kopi Link VI Kel. Pekan Gebang Kec. Gebang dan RDR (15) Pelajar, Jln. Sudirman Pekan Gebang Link VI Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, yang diduga diladilakukan IS (19) warga Tanjung Beringin Psr IV Kamp. Pargo Kec. Hinai dan AR (15) Pelajar, Tanjung beringin Psr V Kec. Hinai kejadian pada hari Senin tgl 23 September 2019 sekira pukul 21.00 wib, di Jalan Tanjung Pura Dsn Pasar Lebar Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kemudian RDT (27) warga Dusun IV Desa Batu melenggang Kec. Hinai dan MIR (20) warga jalan T.A. Hamzah Gg. Nangka Kel. .Pekan Tanjung Pura diamankan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan dengan modus operandi memepet korban yang sedang mengendari sepeda dan merampas HP pada hari Jumat tgl 26 Juni 2019 sekira pukul 17.30 wib, di Jl. T. Amir Hamzah Kel. Pekan Tg. Pura Kabupaten Langkat.
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHPidana diduga dilakukan SC (32) warga jalan Jurung Kel. Pekan Tg. Pura Kab. Langkat dengan modus mebongkar toko dengan cara menyongkel toko pada hari Jumat tgl 10 Mei 2019 sekira pukul 04.30 wib, di Jl. Sudirman Kel. Pekan Tg. Pura Kecamatan Tg. Pura, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya IR (22) Mahasiswa warga Dusun I Desa Pekubuan Kec. Tg. Pura Kab. Langkat diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 365 KUHPidana, kejadian pada hari Minggu 7 Juli 2019 sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun II Desa Lalang Kec. Tanjung Pura. (BP/L1)
Komentar