Langkat-BP: Unit Res Narkoba telah mengamankan salah seorang tersangka Eka Waldan Syahputra (16) Pelajar, Dusun V perum asabri Desa Air hitam, Kecamatan Gebang, Kabuoaten Langkat, Senin 16 September 2019, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penangkapan di TKP tepatnya Dusun. V a Perum Langkat Indah Desa Air hitam, Kecamatan Gebang, petugas mengamankan barang bukti dari tersangka 1 bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram.
Saat di konfirmasi harianbatakpos. Com melalui Via ponsel Kamis 19 September 2019 pukul 18.00 Wib, Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH saat dihubungi harianbatakpos.com, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 18.00 Wib, mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun. Va Perum Langkat Indah Desa Air hitam Kec. Gebang Kab. Langkat, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu-sabu.
Atas informasi tersebut Kanit I Res Narkoba IPTU Rudy Saputra, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.
“Pada saat diamankan TSK sedang berdiri dipinggir jalan Dusun. V a Perum Langkat indah Desa. Air hitam Kec. Gebang, lalu personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan dan kemudian penggeledahan badan dan sekitaran TKP. Team opsnal berhasil menemukan 1 bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu,”Sebutnya
Kemudian, Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK, dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. “Selanjutnya Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan,” ucap Kasat Narkoba. (BP/L1)
Komentar