Uncategorized
Beranda » Berita » Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu Sabu

Ilustrasi Sabu-sabu. (istimewa)

Medan-BP: Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 22 kilogram dari Tanjung Balai yang dibungkus menggunakan kemasan teh Cina. Para pelaku yang ditangkap itu sebanyak 8 orang.

Pelaku yang diamankan berinisal S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47) warga Medan FS (42) dan EA (34) warga Batubara dan 1 unit senjata api jenis revolver.

Kombes Riko menjelaskan, penangkapan yang dilakukan mulai pada tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti sabu sebanyak 0, 13 gram.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Dari hasil penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lainnya hasilnya. Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43) yang bersangkutan membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim. Pelaku lainnya berinisial MJ itu kabur dari TKP. Namun dapat ditangkap beberapa harinya.

“Pelaku MJ berhasil ditangkap yang terlibat membawa sabu bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lagi pada tanggal 30 September ada tiga kali penindakan pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SNU (30) dari pelaku itu barang bukti sabu yang disita sebanyak 3,91 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penindakan lagi di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti diamankan 2,02 gram sabu.

Selanjutnya penindakan itu dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47). Dari pelaku itu barang bukti diamankan 9,12 gram sabu dan pucuk senjata api jenis revolver.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Kemudian pada 11 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengarah ke daerah Kabupaten Batubara untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri-cirinya. Hasilnya, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.

“Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras beriskan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza. Jadi total yang dista si putih itu lebih kurang 24 kilogram sabu. Narkoba itu sebagian besar berasal dari Kota Tanjung Balai, berdasarkan keterangan pelaku. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan