Samosir-BP: Warga Desa Aek Sipitudai Saut Limbong akan Mengadukan Camat Sianjur Mula Mula yang telah memberikan ijin membuat bangunan dilokasi kehutanan Simpang Gonting menuju Menara Pandang Tele. Hal itu dikatakannya pada Awak media Batak Pos, Senin (03/08/20).
Menurut Saut Limbong, jika pembangunan itu dibenarkan oleh pemerintah Kabupaten Samosir, maka akan banyak warga desa Limbong akan beramai ramai mendirikan bangunan di pinggir jalan antara simpang Gonting sampai menara pandang tele. Karena menurut Saut bahwa banyak warga Limbong yang tergolong keluarga baru berumah tangga tidak memiliki lahan untuk mendirikan rumah. Dengan sendirinya akan mendirikan bangunan di sepanjang jalan tersebut.
Masih menurut Saut, pemberian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), seharusnya pemohon harus melampirkan alas hak, dan alas hak itu juga harus dievaluasi agar jangan bertentangan dengan hukum. Sepanjang pengetahuan saya bahwa lokasi pendirian bangunan dimaksud adalah kawasan register hutan sesuai SK 579.
Keluarnya IMB yang diterbitkan oleh Camat diduga ada persekongkolan pemohon dengan pihak yang menerbitkan IMB. Seharusnya Camat dalam menerbitkan IMB harus mengetahui apa yang menjadi dasar hukum penerbitan. Sehingga tidak akan terjadi masalah di kemudian hari.
Camat Sianjur Mula mula Rudi Sitorus ketika dikonfirmasi wartawan Batak Pos membenarkan bahwa ijin mendirikan bangunan atas bangunan yang terletak di jalan raya Hutan Tele- Pangururan Kecamatan Sianjur Mula mula memang diberikannya.
Dasar saya memberikan IMB karena adanya pengakuan dari Janry Limbong selaku Kepala Desa Aek Sipitudai dan Tumbur Limbong bahwa lokasi pendirian bangunan tersebut adalah hak milik pemohon karena tanah itu sudah pernah bersengketa dan dimenangkan oleh pemohon demikian penjelasan pemohon kepada saya ujar Rudi melalui WathsAp. (BP/TS)
Komentar