Uncategorized
Beranda » Berita » Sayid Iskandarsyah Gagal Dalam Gugatan: Hasil Sidang yang Menggugah

Sayid Iskandarsyah Gagal Dalam Gugatan: Hasil Sidang yang Menggugah

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

Medan,  HarianBatakpos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini memutuskan untuk tidak menerima gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat. Gugatan ini, yang terdaftar dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst, berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang memberikan sanksi organisatoris kepada Sayid pada 16 April 2024.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Haryuning Respanti menegaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Putusan ini mencerminkan pentingnya menghormati mekanisme internal organisasi profesi, yang sudah diakui oleh hukum. “Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata,” tulis hakim dalam putusan tersebut.

Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum Sayid untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.888.000. Tim advokat yang mewakili DK PWI, Fransiskus Xaverius, mengapresiasi putusan ini dan menekankan bahwa keputusan tersebut menegakkan prinsip etika dan profesionalisme dalam organisasi, dilansir dari Kompas.com.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Fransiskus juga menjelaskan bahwa SK DK PWI yang dikeluarkan sebagai sanksi merupakan bagian dari pengawasan internal yang sah. Ia berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers.

Gugatan ini menyoroti pentingnya memahami batasan hukum dan kewenangan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di dalam organisasi, di mana peradilan umum tidak berwenang untuk campur tangan. Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh nyata tentang bagaimana etika dan hukum berinteraksi dalam lingkungan organisasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan