MEDAN-BP: Kepolisian Daerah Sumatera Utara merasa lega atas penangkapan Mujianto. Penangkapan tersebut dibantu oleh pihak imigrasi Cengkareng. hal itu diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian. Mujianto alias Anam sempat kabur ke tiga negara seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.
Pria dengan melati tiga dipundaknya ini pun menerangkan perjalanan Mujianto sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian yang dibantu dengan pihak imigrasi.
Kronologis Perjalanan Mujianto
Perjalanan Mujianto kabur dari Jakarta ke Kota Medan, lalu ke Banda Aceh untuk berangkat ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya ke Singapura. Selanjutnya pada Kamis (19/4/2018) pengusaha properti ini mengunjungi Bangkok dan Chiang Mai di Thailand.
Pada Kamis (14/6/2018), Mujianto kembali masuk ke Singapura. Sedangkan Kamis (28/6/2018) ia kembali ke Jakarta, hingga akhirnya pada Senin (23/7/2018) Mujianto dicekal oleh Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju ke Singapura.
“Tersangka kembali ke Indonesia karena visa. Jadi visa mancanegara itu mempunyai batas waktu sekitar 30 hari. Jadi kemungkinan karena itu dia balik dari luar negeri. Namun saat kembali, ia tidak ada ke Kota Medan,” kata orang nomor satu di DitKrimum Polda Sumut kepada harianbatakpos.com
kasus yang menjerat Mujianto sudah P21, maka Mujianto akan dilimpahkan ke Kejati Sumut. “Kita akan limpahkan Mujianto Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Dia kita ancam dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara,” kata Andi Rian.
Andi Rian mengaku, Mujianto kabur karena merasa tidak bertanggung jawab dan tidak merasa bersalah. “Ia meninggalkan Indonesia karena memang tidak mau ditangkap dan itu merupakan inisiatif dia sendiri,” ujarnya. (BP/MM)
Komentar