Peristiwa
Beranda » Berita » Sebulan Mengelabui Polisi, Kini Pelaku Pencurian 2 Motor di Muba Diamankan

Sebulan Mengelabui Polisi, Kini Pelaku Pencurian 2 Motor di Muba Diamankan

Sebulan Mengelabui Polisi, Kini Pelaku Pencurian 2 Motor di Muba Diamankan
Sebulan Mengelabui Polisi, Kini Pelaku Pencurian 2 Motor di Muba Diamankan

Musi Banyuasin (Muba), HarianBatakpos.com – Setelah sebulan berusaha menghindari penangkapan dengan menyembunyikan identitas palsu, Nton Wijaya (20), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian 2 motor, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian di Musi Banyuasin (Muba).

Kabar penangkapan tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto, yang menjelaskan bahwa penangkapan Nton terjadi berkat informasi yang diberikan oleh rekannya, Sopan Sopriansyah. Sopan sendiri telah lebih dulu ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor pada tanggal 3 Maret 2024.

“Iya, pelaku tersebut berhasil ditangkap setelah rekannya lebih dulu kita tangkap,” ungkap Susianto dalam konfirmasinya kepada detikSumbagsel pada Selasa (16/4/2024).

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

Menurut Susianto, sebelum akhirnya tertangkap, Nton mencoba untuk mengelabui polisi dengan menggunakan identitas palsu. Namun, identitas aslinya terkuak setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus pencurian yang melibatkan Nton dan Sopan.

“Dia (Nton) merupakan DPO dalam kasus curanmor yang terjadi pada hari Minggu (3/3). Saat itu, pelaku melakukan pencurian di rumah korban Hendra Wijaya bersama rekannya, Sopan Sopriansyah, yang sudah kami tangkap lebih dulu dan telah kami lakukan penyidikan,” jelas Susianto.

Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui atap dan berhasil mencuri dua motor milik korban, yakni Yamaha Yupiter Z hitam oranye nopol BG 6402 BA dan Yamaha Yupiter MX warna hitam Nopol BG 2304 IW. Salah satu motor berhasil ditemukan di tangan penadah di Macang Sakti, sementara motor lainnya dilaporkan hilang saat diparkir di depan kosan di Mangun Jaya.

Selain mengamankan barang bukti berupa motor, petugas juga berhasil menyita sebuah senapan angin. Identitas Nton akhirnya terungkap saat dia tertangkap sedang mencuri bahan bakar minyak (BBM) pada Minggu (14/4).

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Lahar Dingin

“Identitas pelaku terungkap saat dia tertangkap sedang mencuri BBM oleh seorang sopir truk dan dibawa ke Polsek Babat Toman. Saat itu, pelaku menggunakan identitas palsu dengan nama Rudy dari Hlak Pace Jaya. Namun, setelah kami konfirmasi, ternyata dia adalah Anton Wijaya, seorang DPO yang kami cari,” ungkap Susianto.

Nton kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Babat Toman. Dia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Dengan ditangkapnya Nton, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya. Proses hukum selanjutnya akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *