Medan, Harianbatakpos.com – Presiden terpilih Prabowo Subianto dijadwalkan dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024. Setelah pelantikan, Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka akan mengumumkan susunan menteri dan kepala badan dalam kabinetnya.
Prabowo telah memanggil 108 calon menteri, wakil menteri, dan kepala badan ke kediamannya di Kertanegara IV, Jakarta Selatan. Para calon tersebut berasal dari beragam latar belakang, termasuk partai politik dan akademisi.
Lantas, berapa gaji yang akan diterima oleh menteri di Kabinet Prabowo?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, pejabat setingkat menteri juga akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima menteri mencapai Rp18,64 juta per bulan.
Menteri juga berhak atas berbagai fasilitas dari negara, termasuk jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP, dan rumah dinas. Selain itu, ada juga dana operasional yang melekat pada jabatan menteri, yang besarnya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri itu sendiri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
Sementara itu, gaji dan tunjangan untuk wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015. Wakil menteri menerima 85% dari tunjangan jabatan menteri, sehingga gaji wakil menteri sebesar Rp11,57 juta per bulan. Selain gaji, wakil menteri juga mendapatkan tunjangan kinerja dan berbagai fasilitas, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Jika kementerian terkait belum menyediakan rumah dinas untuk wakil menteri, mereka akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan. Sebagai gambaran, tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditetapkan sebesar Rp33,24 juta per bulan, sehingga tunjangan kinerja wakil menteri BUMN dapat mencapai Rp44,87 juta per bulan.
Wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima hak keuangan yang disesuaikan dengan gaji pokok mereka. Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian.
Komentar