Medan – Ali Opek pengusaha atau terduga pengelolaan perjudian di KM 18 Kota Binjai masih diburu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Itu diungkap oleh Ps Kasubdit III, Kompol Bayu Samara ketika dikonfirmasi awak media dikantornya, Senin (8/7/2024) malam.
“Iya benar, Ali Opek masih kami buru. Masih berstatus DPO dan belum ditangkap. Kami masih terus mencari keberadaannya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Ali Opek merupakan pemilik tempat judi beromset ratusan juta di KM 18 Kota Binjai yang digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Minggu (28/5/2023) tepatnya di KM 18 Kota Binjai. Sejak dilakukan penggerebekan itu, Ali Opek langsung ditetapkan sebagai DPO.(BP7).
Komentar