Medan, harianbatakpos.com – Menjelang pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2024-2029, sejumlah anggota terpilih menghadapi pemecatan oleh partai politiknya. Pemecatan ini menimbulkan gejolak di kancah politik, terutama karena melibatkan dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Tindakan partai-partai ini dianggap sebagai langkah serius dalam menjaga integritas hasil pemilu dan menegakkan aturan internal.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pemecatan Tia Rahmania, anggota DPR terpilih dari PDI-P, pada 3 September 2024. Tia dinyatakan terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pileg 2024. Partai PDI-P, melalui Juru Bicara Chico Hakim, mengonfirmasi bahwa surat pemberhentian Tia telah dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 September 2024. “DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU,” ujar Chico Hakim pada 26 September 2024.
KPU kemudian menindaklanjuti dengan menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia Rahmania pada 23 September 2024. Bonnie akan menjabat sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Banten 1 untuk periode 2024-2029.
Namun, Tia tidak tinggal diam. Melalui pengacaranya, Jupryanto Purba, ia berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami akan menggugat keputusan PDI-P ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri,” tegas Jupryanto.
Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa pemecatan ini terkait dengan perselisihan hasil suara yang melibatkan sejumlah kader partai. Lebih dari 100 gugatan terkait perselisihan hasil suara dilaporkan ke Mahkamah Partai. Dalam kasus Tia, bukti penggelembungan suara berdasarkan form C1 diperiksa dengan teliti, dan hasil investigasi internal partai mengonfirmasi adanya pengalihan suara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Partai, hasilnya dilaporkan dalam rapat DPP PDI-P, dan keputusan pemecatan diambil berdasarkan temuan tersebut,” jelas Djarot.
Pemecatan ini menjadi sorotan karena terjadi hanya beberapa hari sebelum pelantikan DPR pada 1 Oktober 2024, menggarisbawahi pentingnya transparansi dan integritas dalam proses politik. Kasus ini juga menunjukkan bahwa partai-partai politik siap mengambil tindakan tegas terhadap kadernya yang terbukti melanggar aturan, bahkan jika sudah terpilih sebagai anggota legislatif. BP/CW1
Komentar