Berita
Beranda » Berita » Sejumlah Mahasiswa di Kota Medan Gelar Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Depan Kantor DPRD Sumut

Sejumlah Mahasiswa di Kota Medan Gelar Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Depan Kantor DPRD Sumut

Sejumlah Mahasiswa di Kota Medan Gelar Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Depan Kantor DPRD Sumut
Sejumlah Mahasiswa di Kota Medan Gelar Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Depan Kantor DPRD Sumut

Medan, HarianBatakpos.com – Sejumlah mahasiswa di Kota Medan menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), tepatnya di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, pada Jumat (23/8/2024). Dalam aksi ini, mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap mengangkangi konstitusi. Demonstrasi ini melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi ternama di Medan, termasuk Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas HKBP Nommensen, Universitas Dharma Agung, Universitas Panca Budi, dan Universitas Medan Area.

Dalam pantauan langsung di lokasi, ketegangan antara massa mahasiswa dan pihak kepolisian yang berjaga di gerbang Kantor DPRD Sumut terus meningkat. Mahasiswa merasa frustrasi karena anggota DPRD Sumut tidak kunjung keluar menemui mereka, sehingga memicu aksi protes yang lebih intens. Mereka bahkan menggoyang pagar besi gerbang DPRD sebagai bentuk protes dan kemudian mengeluarkan dua ban untuk dibakar.

Suasana semakin memanas ketika sejumlah personel kepolisian mencoba merebut ban yang akan dibakar oleh massa. Insiden ini memicu aksi saling pukul antara mahasiswa dan polisi. Beberapa mahasiswa yang marah kemudian melemparkan botol air mineral ke arah polisi. Meski begitu, emosi massa mulai mereda saat mereka bersama-sama menyanyikan lagu-lagu perjuangan, dan aksi bakar ban tetap dilanjutkan. Hingga pukul 15.24 WIB, aksi ini terus berlangsung dengan mahasiswa secara bergantian berorasi sembari mengelilingi kobaran api dari ban yang dibakar.

Polresta Deli Serdang dan Tim Gabungan Amankan Eksekusi Lahan Bendungan Lau Simeme dengan Kondusif

“Kami marah karena konstitusi ditelanjangi, kawan-kawan!” seru salah satu mahasiswa dari atas mobil komando, memperkuat tuntutan mereka terhadap DPRD Sumut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad telah memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi acuan dalam pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024. “Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan Judicial Review (JR) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai. (BP/NS)

 

Pejabat di Rumah Sakit Umum Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Mobil Tak Ditahan Polda Sumut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *