Berita
Beranda » Berita » Sejumlah Prajurit Armed 2/105 KS Dikenakan Sanksi Pidana dan Disiplin atas Insiden di Deli Serdang

Sejumlah Prajurit Armed 2/105 KS Dikenakan Sanksi Pidana dan Disiplin atas Insiden di Deli Serdang

Sejumlah Prajurit Armed 2/105 KS Dikenakan Sanksi Pidana dan Disiplin atas Insiden di Deli Serdang
Sejumlah Prajurit Armed 2/105 KS Dikenakan Sanksi Pidana dan Disiplin atas Insiden di Deli Serdang

Medan, HarianBatakpos.com – Sejumlah prajurit dari Bataliyon Artileri Medan (Armed) 2/105 KS dikenakan sanksi pidana dan disiplin terkait kasus penyerangan terhadap warga di Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang. Kepala Staf Kodam I Bukit Barisan, Brigjen Refrizal, mengungkapkan bahwa sebanyak 25 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, sekitar 20 prajurit lainnya mendapatkan pembinaan.

“Ada 25 yang ditetapkan menjadi tersangka dan sekitar 20 prajurit lainnya kita lakukan pembinaan,” kata Refrizal dilansir dari Kompas.com Kodam I/BB pada Sabtu (21/12/2024).

Refrizal menegaskan bahwa semua prajurit yang terlibat akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan. Mengenai posisi Komandan Bataliyon (Danyon) Armed 2/105, ia menjelaskan bahwa Danyon tidak dicopot dari jabatannya meskipun insiden penyerangan terjadi. Namun, Danyon Armed tetap dalam proses evaluasi.

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

“Komandan tidak dicopot, tapi masih dalam evaluasi. Dia tidak terlibat langsung dalam insiden tersebut. Saat kejadian, Danyon sedang apel Dansat di Jakarta. Terkait sanksinya, kita akan lihat nanti,” ujar Refrizal.

Sebelumnya, pada 3 Desember 2024, Pangdam I Bukit Barisan, Letjen Muchammad Hasan, telah mengonfirmasi bahwa 25 prajurit Armed 2/105 KS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini. “Sudah ada 25 orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Hasan setelah memimpin upacara serah terima jabatan Pangdam I/BB yang baru, Mayjen Rio Firdianto.

Hasan menjelaskan, lebih dari 50 prajurit telah diperiksa dalam proses penyelidikan terkait insiden tersebut. “Yang kita periksa lebih dari 50 orang. Tapi, sudah terindikasi, jadi prosesnya memang agak lama karena kami harus memilah-milah dengan teliti untuk menegakkan hukum secara benar,” jelas Hasan.

Peristiwa penyerangan ini terjadi pada Jumat (8/11/2024). Insiden tersebut mengakibatkan satu orang warga, Raden Barus (61), meninggal dunia dan belasan warga lainnya mengalami luka-luka.

Pulau Aceh Masuk Sumut, Prabowo akan Tentukan Nasibnya Pekan Depan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan