Berita Daerah
Beranda » Berita » Sekda Buka Sosialisasi PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Sekda Buka Sosialisasi PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman membuka Sosialisasi Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman di Command Center, Balai Kota Medan, Rabu (19/8). BP/Erwan

Medan-BP: Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman membuka Sosialisasi Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman di Command Center, Balai Kota Medan, Rabu (19/8).

Sosialisasi yang merupakan kerja sama Pemko Medan dengan Kejari Medan dihadiri Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar serta  Sekretaris Inspektorat Kota Medan Saruddin Hutasuhut. Sosialisasi yang berlangsung secara virtual juga diikuti Kajari Medan T Rahmatsyah SH MH diwakili Kasidatun M Ilham SH MH, camat serta para pengembang.

Sekda mengatakan, dasar penyerahan PSU ke Pemda sudah ada diatur dalam regulasi sejak tahun 1980-an. Kemudian dikuatkan dengan Permendagri No.9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah. Dalam Pasal 11 tegas Sekda, disebutkan pemda meminta pengembang untuk menyerahkan PSU perumahan dan Permukiman yang dibangun pengembang.

Guru Besar UDI Assoc Prof Dr Yohny Anwar: Pahlawan Sisingamangaraja XII Siap Bela Kebenaran Walau Nyawa Taruhannya

“Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman paling lambat dilakukan satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemda,” kata Sekda.

Hal ini dilakukan jelas Sekda, agar pihak pengembang tidak mengkomersialkan PSU Perumahan dan Permukiman yang telah dibangunnya. Setelah penyerahan dilakukan, tegasnya, maka PSU menjadi tanggungjawab pemda. Di samping itu tambahnya, pemda juga tidak boleh mengalihfungsikan PSU yang telah diserahkan sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan.

Selanjutnya Sekda mengungkapkan, terkait PSU ini sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sebab, banyak PSU yang dikhawatirkan dialihfungsikan sehingga tidak sesuai lagi dengan perizinan yang telah diterbitkan. “Dalam beberapa bulan terakhir ini, KPK terus memantau perkembangan penyerahan PSU. Kami berharap agar kita semua mematuhi ketentuan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Yang menjadi dasar pegangan Pemko Medan dalam penyerahan PSU ini adalah keterangan situasi bangunan (KSB). Dikatakan Sekda, KSB yang telah diterima para pengembang, itulah yang dijadikan  acuan sebagai kawasan PSU dalam perumahan yang akan dibangun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan: Perjuangan Raja Sisingamangraja XII Adalah Warisan

“Ketika para pengembang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) ke DKPPR Kota Medan, sebenarnya sudah mengetahui kawasan mana saja yang telah ditetapkan sebagai PSU dan kawasan mana yang non PSU. Artinya, sudah dari awal pengembang terinformasi mengenai PSU tersebut,” jelasnya.

Terakhir Sekda mengungkapkan, apabila PSU telah diserahkan kepada pemda, maka pemda dalam hal ini Pemko Medan berkewajiban untuk memelihara PSU tersebut. Sedangkan pengelolaan kawasan perumahan tetap menjadi wewenang pengembang. “Yang pasti Pemko Medan tidak sampai mengurusi pengelolaan kawasan perumahan,” pungkasnya.(BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan