Berita Daerah
Beranda » Berita » Sekda Harap Permen ATR BPN No 12/2019 Regulasi Kuat Dalam Penataan Kota

Sekda Harap Permen ATR BPN No 12/2019 Regulasi Kuat Dalam Penataan Kota

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman berdampingan dengan Direktur Konsolidasi Tanah Kementrian ATR BPN RI Doni Janarto saat foto bersama disela-sela kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Rabu (11/9).

Medan-BP: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR BPN) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, diharapkan dapat memuat sekaligus menjadi regulasi kuat kepada pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penataan, penguasaan dan penggunaan tanah dalam rangka pembangunan kota guna meningkatkan kualitas sebuah wilayah sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik dan layak.

Harapan tersebut disampaikan Walikota Medan Dzulmi Eldin diwakili Sekda Wiriya Alrahman  dalam kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Tanah di Wilayah Sumatera Utara yang berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jalan Brigjen Katamso Medan, Rabu (11/9). Sebab, bilang Sekda, beberapa poin yang terkandung dalam Permen ATR BPN tersebut tidak jarang mendapat kendala pada proses pengimplementasiannya.

Di hadapan Direktur Konsolidasi Tanah Kementrian ATR BPN RI Doni Janarto yang hadir dalam pertemuan tersebut, Sekda mengungkapkan bahwa sampai saat ini Pemko Medan masih menemukan sejumlah kendala dan kesulitan dalam melakukan penataan wilayah khususnya di Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun. Sebab, rencana Pemko Medan untuk membangun rumah susun (Rusun) di kawasan tersebut kerap mendapat penolakan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan.

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Medan

“Sampai saat ini, kami (Pemko Medan) masih menjumpai sejumlah kendala dalam melakukan revitalisasi kawasan di Kelurahan Aur. Rencana pembangunan rusun yang kami rencanakan untuk menghapus dan menghilangkan image kawasan kumuh di sana pada kenyataannya tidak sepenuhnya disambut baik oleh masyarakat. Apalagi hal ini menyangkut soal tanah dan status kepemilikan yang beragam,” kata Sekda.

Oleh karenanya, Sekda berharap agar Permen ATR BPN dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi setiap pemerintah kabupaten/kota khususnya Kota Medan dalam melakukan penataan sehingga dapat menjadikan Kota Medan menjadi kota yang tertib, tertata dan teratur demi memberi rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat secara adil dan merata. Hal ini, lanjut Sekda agar pemanfaatan tanah dapat dilakukan sesuai dengan peruntukkannya dan digunakan dengan seluas-luasnya untuk masyarakat lewat fasilitas khusus (fasus) dan fasilitas umum (fasum) yang dibangun.

“Kami menyadari bahwa persoalan demi persoalan akan tetap dihadapi oleh setiap pemerintahan dalam upaya penataan kota. Namun, melalui Permen ATR BPN ini kami berharap dapat menjadi stimulus sekaligus regulasi yang bisa digunakan untuk melakukan penataan kawasan dan tata ruang sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya semata demi memberi rasa nyaman untuk masyarakat dan dapat hidup lebih bersih dan layak,” harap Sekda. (BP/EI)

Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Bagikan Sembako Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *