Majalengka, harianbatakpos.com – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencoreng nama baik aparatur pemerintahan desa. Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, bernama M Gian Gandana Sukma resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Gian diduga mengalihkan dana desa sebesar Rp513.699.732 ke rekening pribadinya. Uang negara tersebut digunakan untuk berjudi secara online dan membeli diamond pada permainan Mobile Legend. Kasus penyelewengan dana desa ini menjadi perhatian publik karena dilakukan oleh seorang aparat desa yang seharusnya menjadi contoh dalam mengelola keuangan negara.
Modus yang dilakukan oleh Gian adalah dengan sengaja memindahkan dana dari rekening kas Desa Cipaku ke rekening pribadinya dalam periode Februari hingga Maret 2025. Dari total dana yang disalahgunakan, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke desa, sementara sisanya senilai Rp448.315.756 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara.
“Kami telah memeriksa tersangka dan langsung melakukan penahanan sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2025 di Lapas Kelas II B Majalengka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayog, Kamis (3/7/2025).
Kasus korupsi aparat desa ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Majalengka. Dalam proses penyidikan, Gian mengakui perbuatannya dan diduga bertindak seorang diri, tanpa melibatkan pihak lain.
Atas perbuatannya, Gian dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kasus ini menambah deretan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat pemerintahan desa dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
Ikuti berita hukum dan kriminal terbaru lainnya hanya di saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar