Harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 sampai 2016.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Agustus 2020.
Ini kali kali ketiga penyidik memanggil Hilman. Sebelumnya dia diperiksa pada 17 Juli 2020 dan 28 Juli 2020.
KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) Bahrain Lubis dan seorang notaris Musa Daulae. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus Nurhadi.
Lembaga Antikorupsi sedang fokus menyelidiki tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Nurhadi. Sejumlah aset Nurhadi disita KPK.
Teranyar, KPK menyita vila mewah milik Nurhadi di bilangan Gadog, Bogor. KPK juga menyita seluruh kendaraan Nurhadi yang terparkir di sana.
KPK juga menarget ladang sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatra Utara. Aset ladang sawit itu diduga hasil dari pemufakatan jahat.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiono. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.
Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA serta permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komentar