Nasional
Beranda » Berita » Selama 3 Pekan, LBH Jakarta Terima 1.330 Aduan Soal Pinjaman Online

Selama 3 Pekan, LBH Jakarta Terima 1.330 Aduan Soal Pinjaman Online

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 1.330 aduan dari korban pinjaman online atau fintech lending selama kurun waktu 4-25 November 2018. Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sirait menyebut, setelah diteliti, terdapat 14 pelanggaran yang dilakukan oleh admin pinjaman online.

“Dari jumlah tersebut, pengadu terbanyak berasal dari Jakarta yakti 36,07 persen, disusul Jawa Barat 27,24 persen, Banten 9,80 persen, Jawa Timur 8,30 persen, Jawa Tengah 7,10 persen,” kata Silvia di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (9/12).

Silvia menjabarkan, bentuk pelanggaran yang paling banyak adalah pemberian bunga pinjaman yang terlampau tinggi serta tanpa batasan. Selain itu, ada sekitar 1.100 aduan tentang penagihan pada kontak darurat dan 903 aduan soal ancaman penyebaran foto dan informasi.

Prabowo Subianto Ajak Polri Jaga Kepercayaan Rakyat di Hari Bhayangkara ke-79

“Ada juga 781 pengadu yang mengaku mendapat ancaman pelecehan seksual. Pelanggaran lainnya juga berupa penyebaran data pribadi, alamat kantor yang tidak jelas, biaya admin tidak jelas, dan lainnya,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, ada korban yang mengaku data dalam KTP miliknya disalahgunakan oleh penyedia layanan pinjaman online. Bahkan, menurut Silvia, ada korban yang sudah membayarkan pinjamannya namun tidak tercatat dalam sistem dan tetap ditagih.

“Ini peminjam ada yang sudah bayar, tapi catatan pinjaman dianggap tidak masuk ke sistem, kemudian ada aplikasi yang hilang saat jatuh tempo,” ucap Silvia.

Silvia memaparkan, para korban yang didominasi perempuan ini sebenarnya juga sudah mengadukan kasus ini ke OJK dan Kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pengaduan tersebut.

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Terbuka Terhadap Kritik

“Sudah banyak yang mengadu ke OJK, dan Polda Metro Jaya. Tapi belum kelihatan tindak lanjutnya,” pungkasnya.

 

(Kumparan) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *