Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, dikabarkan telah menerima total transferan senilai Rp 3,67 miliar dari suaminya, Khadafi alias David, yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengungkapkan bahwa Khadafi merupakan anak buah dari gembong narkoba Fredy Pratama dan telah melakukan transfer dana hasil penjualan narkoba tersebut, dilansir dari Lambeturah.co.id.
“Total transferan dari suami Adelia ini mencapai Rp 3,67 Miliar hasil dari jual narkoba,” ucap JPU Eka Aftarini. Transfer tersebut dilakukan melalui empat rekening yang berbeda.
Uang miliaran rupiah tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti rumah mewah, kendaraan mewah, dan barang branded yang digunakan Adelia dalam kesehariannya, semuanya diperoleh dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adelia Putri Salma menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di mana JPU Eka Aftarini membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Adelia secara rutin menerima uang bulanan dari suaminya setiap dua minggu sekali sejak tahun 2021. Kasus ini menyoroti keterlibatan Adelia dalam transaksi uang yang berasal dari aktivitas narkotika suaminya.
Komentar