Medan, HarianBatakpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa selebgram Irfan Satria Putra Lubis, yang dikenal sebagai Ratu Thalisa atau Ratu Entok, dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penodaan agama melalui media sosial. Tindak pidana yang dilakukannya dinilai melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan pada Senin (30/12), JPU Erning Kosasih menyampaikan bahwa terdakwa juga didakwa karena mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menyebabkan permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana dalam dakwaan kedua.
Dakwaan ini berawal dari kejadian pada Rabu (2/10), saat terdakwa melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya. Dalam siaran tersebut, Ratu Entok memperlihatkan foto Yesus Kristus, yang dihormati oleh umat Kristen, sambil menyuruhnya untuk memotong rambut agar tidak terlihat menyerupai perempuan. Terdakwa juga mengucapkan kata-kata yang dianggap merendahkan dan menyebarkan kebencian, seperti “hemmmmm….. biksu kali ah ! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan…”
Pernyataan tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Kristiani, yang merasa dihina dan merasa bahwa perbuatan terdakwa dapat memecah belah kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Atas tindakan ini, sejumlah masyarakat beragama Kristen melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut pada tanggal 4 Oktober 2024 untuk diproses secara hukum.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ratu Entok menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Komentar