Medan, HarianBatakpos.com – Seorang selebgram muda bernama Nabila (20 tahun), warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Medan Marelan, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh personel Polrestabes Medan. Ia ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan menjelaskan bahwa Nabila adalah pemilik akun Instagram @bvbwin dan @martabak188. Melalui akun tersebut, Nabila menerima tawaran promosi situs judi online dengan bayaran sebesar Rp 1,3 juta untuk setiap promosi. Aktivitas ini sudah dilakukan Nabila selama enam bulan terakhir.
Tindakan promosi judi online yang dilakukan Nabila dianggap melanggar hukum. Ia dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Nabila juga dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHPidana.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selebgram seperti Nabila sering menjadi panutan bagi pengikutnya di media sosial. Polisi mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti promosi judi online.
Komentar