Berita
Beranda » Berita » Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama
Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Medan, HarianBatakpos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 34 bulan penjara terhadap selebgram Ratu Entok atau Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa (40). Selebgram asal Medan itu terbukti bersalah dalam kasus penistaan agama yang menghebohkan masyarakat.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama dua tahun 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3).

Hakim menyatakan bahwa perbuatan selebgram Ratu Entok yang merupakan warga Jalan Marelan I Pasar IV Barat, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Achmad Ukayat.

Hakim menilai bahwa tindakan selebgram Ratu Entok sangat meresahkan masyarakat dan dapat merusak kehidupan beragama. “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat serta mengancam kerukunan umat beragama,” lanjutnya.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. “Terdakwa telah meminta maaf di media sosial, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya,” jelas hakim.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

Setelah putusan dibacakan, Hakim Ketua Achmad Ukayat memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Ratu Entok untuk menyatakan sikap apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.

“Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut langsung menyatakan upaya hukum banding. “Terima kasih, majelis hakim. Dengan ini kami menyatakan upaya hukum banding,” kata JPU Erning Kosasih dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut selebgram Ratu Entok dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus Penistaan Agama Berawal dari Siaran Langsung di TikTok

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa penistaan agama yang dilakukan selebgram Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10/2024). Saat itu, terdakwa sedang melakukan siaran langsung di media sosial melalui akun TikTok pribadinya.

“Dalam siaran langsung tersebut, terdakwa memperlihatkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani, seraya menyuruhnya untuk memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan,” ungkap JPU Erning Kosasih.

Dalam siaran langsungnya, terdakwa juga mengucapkan kata-kata yang dianggap menyinggung umat Kristen. Hal ini memicu kemarahan masyarakat dan memunculkan laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024.

Akibat perbuatannya, masyarakat beragama Kristen merasa tersakiti dan terdakwa dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian yang berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim, masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari terdakwa serta hasil banding yang diajukan oleh JPU Kejati Sumut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *