Hukum Nasional
Beranda » Berita » Selewengkan Uang Rp 6,7 Miliar, 2 Mantan Direksi PT Jamkrida Jatim Ditahan

Selewengkan Uang Rp 6,7 Miliar, 2 Mantan Direksi PT Jamkrida Jatim Ditahan

2 Mantan Direksi PT Jamkrida Jatim Ditahan.

Jakarta-BP: Usai melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank jatim Cabang Jombang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh penyidik.

Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Tersangka Kasus Korupsi: Duit Rp231 Juta Jadi Bukti

“Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim selama 20 hari ke depan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini, Rabu (14/11).

Didik menambahkan, Achmad Nur Chasan selaku Dirut PT Jamkrida Jatim pada tahun 2015 hingga 2018 pernah melakukan kasbon untuk kepentingan pribadi sebanyak 46 kali.

Rinciannya, tahun 2015 terdapat lima kali sebesar Rp 395 juta. Tahun 2016 sebanyak 20 kali transaksi sebesar Rp 1,9 miliar. Tahun 2017 terdapat 21 kali transaksi sebesar Rp 3,6 miliar. Tahun 2018 terdapat dua kali transaksi sebesar Rp 212 juta. Sehingga jumlah total sebesar Rp 6,7 miliar. Permintaan kasbon Nur Chasan ini disetujui tersangka Bugi.

“Awalnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menemukan dugaan kerugian negara di PT Jamkrida Jatim. Dari situlah, kami mulai melakukan penyelidikan kasus ini,” pungkasnya.

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dilarang Bepergian

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

 

(Merdeka) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *