Nasional Peristiwa
Beranda » Berita » Sempat Dinyatakan Sebagai Buronan, 1 Tersangka Pembobol 14 Bank Serahkan Diri Ke Bareskrim

Sempat Dinyatakan Sebagai Buronan, 1 Tersangka Pembobol 14 Bank Serahkan Diri Ke Bareskrim

Jakarta-BP: Setelah sempat dinyatakan sebagai buronan, pimpinan PT Cipta Mandiri Prima (Columbia), Leo Chandra akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian hari ini, Kamis(27/9). Dia buron setelah terlibat dalam kasus pembobolan 14 bank yang menggelapkan dana sebesar Rp 14 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Rudy Heriyanto mengatakan, pelaku menyerahkan diri setelah pihaknya melayangkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap Leo dan dua orang lainnya.

“Hari ini LC (Leo Chandra) menyerahkan diri datang ke Bareskrim,” kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (27/9).

SBY Kepala Negara Paling Banyak Berikan Izin Konsesi Lahan

Rudy mengatakan, setelah menyerahkan diri, Leo Chandra langsung diperiksa penyidik. Dia menegaskan, pihaknya juga akan langsung melakukan penahanan terhadap Leo Chandra.

“Sementara ini ada enam tersangka. Untuk LC akan langsung ditahan,” tambah dia.

Selain itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya. Mereka adalah LD dan SL yang merupakan petinggi perusahaan PT Columbia.

Diketahui, kasus ini terbongkar dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu. Kasus bermula ketika, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp 425 miliar.

Polri Gunakan Helikopter Kargo untuk Percepatan Evakuasi dan Kirim Bantuan Logistik Aceh-Sumut

Namun, dalam kenyataannya, pada Mei 2018 status kredit tersebut macet sebesar Rp141 miliar. Setelah adanya hal tersebut, dari hasil penyelidikan PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan).

 

 

(Jpnn) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Market

RSS Error: A feed could not be found at `https://pintu.co.id/news/categories/market/rss-feed.xml`; the status code is `403` and content-type is ``

BatakPos TV

BatakPos TV