Headline Nasional
Beranda » Berita » Sempat Jadi Sengketa, Ahli Geologi ini Ungkap Potensi Migas di 4 Pulau Seputaran Cekungan Sibolga

Sempat Jadi Sengketa, Ahli Geologi ini Ungkap Potensi Migas di 4 Pulau Seputaran Cekungan Sibolga

Ilustrasi (foto/ist)

Medan, harianbatakpos.com – Belum lama ini 4 pulau sempat menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera. Namun akhirnya suasana ‘panas’ terkait Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil itu reda, setelah Pemerintah Pusat memasukkannya ke daerah Provinsi Aceh.

Ternyata, menurut seorang ahli geologi, Raya Timbul Manurung, empat pulau tersebut berada di wilayah Cekungan Sibolga, yang punya potensi migas (minyak Bumi dan gas).

Lebih lanjut ahli geologi yang akrab dengan sapaan Ratiman ini menyebut, bahwa cekungan minyak di Pantai Barat Sumatera, khususnya di sekitar Selat Malaka dan Samudra Hindia, memiliki potensi hidrokarbon yang signifikan.

TEROR BOM LAGI! Pesawat Saudia Mendarat Darurat di Kualanamu, 387 Penumpang Selamat

Beberapa cekungan yang menarik perhatian, lanjutnya, meliputi Cekungan Sibolga (yang mencakup Subcekungan Simeulue) dan Cekungan Sumatera Utara, termasuk wilayah lepas pantai di sekitar Langsa dan Lhok Sukon.

Cekungan Sibolga, lanjutnya, terletak di laut dalam dengan kedalaman mencapai 1.000-1.500 meter. Bagian barat cekungan ini ditandai oleh sesar-sesar yang mempengaruhi struktur batuan sedimen. Diperkirakan terdapat potensi batuan reservoir hidrokarbon pada endapan karbonat (Miosen) dan carbonate build-up di bagian timur.

Kemudian Cekungan Sumatera Utara meliputi wilayah lepas pantai Aceh, seperti Langsa dan Lhok Sukon. Cekungan ini juga mencakup wilayah daratan seperti Rantau, yang merupakan lokasi produksi minyak dan gas.

Lalu Subcekungan Simeulue merupakan bagian dari Cekungan Sibolga. Penelitian BRIN menunjukkan bahwa publikasi penelitian untuk cekungan barat laut Aceh ini masih terbatas, namun memiliki potensi hidrokarbon dari sedimen Neogen klastik.

Kabinda Sumut, Brigjen TNI M. Nasrulloh Nasution Ucapkan Selamat Memperingati Wafatnya Raja Sisingamangaraja XII

Selanjutnya, cekungan di wilayah Lepas Pantai Aceh, termasuk lepas pantai Langsa, berpotensi menjadi sumber produksi minyak dan gas.

Lalu apa hubungannya dengan kepemilikan pulau di sekitarannya?

Alumni Teknik Geologi UGM Angkatan 1980 ini menyebut, sesudah 50 tahun survei, ada potensi migas di Cekungan Sibolga. Di mana gas alam sekarang bermanfaat dan punya harga. Sehingga keberadaan pulau di sekitarannya akan membantu ekplorasi migas di sana. Selain itu, terkait bagi hasil daerah pendapatan sumber daya alam, maka semakin luas wilayah, semakin besar pendapatan daerah.

“Dengan masuknya keempat pulau, maka makin luas konsesi, bagi hasil untuk daerah setempat makin besar. Kemudian, adanya pulau, membuat kemudahan untuk tempat basis produksi dan basis operasional,” kata Ratiman.

Namun ia menyebut, masalah pulau, saat ini juga tidak lagi signifikan. “Sekarang ada FSU (Floating Storage Unit), yakni tangki timbun terapung. Lalu juga saat ini sudah mudah membangun jaringan pipa di dasar laut, sehingga tanpa basis pulau, bisa saja produksi gas dilakukan di tengah laut,” ujarnya.

“FSU berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara untuk minyak atau gas yang diproduksi di lepas pantai atau diangkut dari tempat lain. FSU dapat mentransfer muatannya ke kapal lain, seperti kapal tanker untuk pengangkutan lebih lanjut, atau ke fasilitas regasifikasi lepas pantai. FSU dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk penyimpanan bahan bakar, pasokan gas untuk pembangkit listrik, dan transfer kargo antar kapal. FSU biasanya beroperasi di perairan lepas pantai, dekat ladang minyak atau gas, atau di area strategis untuk transfer kargo,” urainya.

“FSU digunakan untuk menyimpan LNG sebelum ditransfer ke fasilitas regasifikasi di darat atau di lepas pantai. FSU juga digunakan sebagai ‘pom bensin terapung’ untuk mengisi bahan bakar kapal-kapal lain di laut. FSU dapat membantu mengurangi biaya dan waktu tunggu yang terkait dengan pengisian bahan bakar di pelabuhan,” imbuh Ratiman.

Pada kesempatan itu, Ratiman juga menyinggung soal penentuan lokasi pulau. Menurutnyu, ada dua cara untuk penentuan pulau masuk ke daerah administatif yang mana, yakni: Kedekatan geografi dan cara historis kultural sosiologis.

“Empat pulau yang sempat jadi perhatian (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil), secara geografis dekat ke Barus. Tetapi secara historis kultural sosiologis, para nelayan, pelaut Aceh sudah lama memakai pulau ini untuk tempat singgah, tempat usaha dari jaman Belanda,” tutupnya. (RjP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan