Nasional
Beranda » Berita » Sempat Mangkir, Anak Menkumham Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Walikota Medan

Sempat Mangkir, Anak Menkumham Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Walikota Medan

Putra Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly (kedua dari kiri), menunggu giliran pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/11/2019). (Istimewa)

Jakarta-BP: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anak kandung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Yamitema T Laoly, hari ini. Yamitema diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).

Yamitema telah memenuhi panggilan ulang KPK pada pagi hari ini. Direktur PT Kani Jaya tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekira pada pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru muda.

Sebelumnya, Yamitema mangkir alias tidak hadir memenuhi pemeriksaan sebagai saksi pada 12 November 2019 dengan alasan belum menerima surat panggilan dari KPK. Karena itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yamitema hari ini.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

“Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin, 18 November 2019 di Gedung KPK,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa 12 November 2019.

Sedianya, Yamitema akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap anak dari Menkumham tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Selain Dzulmi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu ‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR senilai Rp 200 juta. Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang. (okz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan