Langkat-BP:Telah terjadi laka lantas antara 1 Unit Mobil Bus Medan Jaya No. Polisi BK 7237 LC kontra 1 unit sp. Motor Honda Vario No. Polisi BK 4552 AHQ di Jalan umum Medan – Tg. Pura KM. 39 – 40 tepatnya di Coklatan Jln. Jend. Sudirman Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat pada hari Jum’at (23/9/ 2022) sekitar pukul 13.40 Wib.
Saat dikonfirmasi Kanit Gakkum.IPDA Arifin, SH mengatakan, pengendara Pengemudi sp. Motor Honda Vario No. Polisi BK 4552 AHQ :An.Suruhen Tarigan (56) Jln. Agraria No. 293 Ds. Hulu Ds. Kampung Hulu Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang mengalami luka robek diwajah, robek dikepala, dan kepala Pecah selanjutnya
dibawa ke RSU. Tg. Pura
Untuk Pengemudi Mobil Bus Medan Jaya No. Polisi BK 7237 LC melarikan diri meninggalkan bus dan penumpang di depan Kantor PTPN 2 Kwala Bingai, sesuai dari hasil keterangan saksi Sahrul Ginting (25) Kel. Paya Mabar Kec. Stabat dan Siti Nurliza (22 ) Lingk. XII Gg. Merpati Kel. Perdamaian
Sebelum terjadinya Kecelakaan Lalu lintas Mobil Bus Medan Jaya dan sp. Motor Honda Vario datang dari arah Tg. Pura menuju Medan (satu arah) dengan posisi sp. Motor Honda Vario didepan ( lajur kanan).
Dan setibanya di Tkp diduga pengemudi Mobil Bus Medan Jaya pada saat melewati sp. Motor Honda Vario tidak menjaga ruang gerak yang cukup dengan sp. Motor Honda Vario yang akan dilewatinya.Sehingga dinding sebelah kanan Mobil Bus Medan Jaya menyenggol stang sebelah kiri sp. Motor Honda Vario yang mengakibatkan sp. Motor Honda Vario hilang keseimbangan dan pengemudi terjatuh dan terlindas.
Dan ban belakang sebelah kanan Mobil Bus Medan Jaya kemudian terlindas. Sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebut Kanit Gakkum. (BP/SS)
Komentar